Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Tak Tahan Palti Hutabarat

Januari 20, 2024 Last Updated 2024-01-20T00:46:51Z


Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memastikan pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada relawan TPN, Palti Hutabarat.


Palti ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, karena diduga menyebar rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumut mendukung capres 02.


"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi. Tim kami juga masih ada di Bareskrim memberikan bantuan ya, pendampingan," kata Todung dalam konpers di TPN Ganjar-Mahfud, Gondangdia, Menteng, Jumat (19/1).


"TPN meminta kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti dan kalaupun Palti tetap diproses secara hukum, seharusnya proses hukum bukan proses pidana, tetapi proses perdata ya," imbuh dia.


TPN juga akan meminta TPD Ganjar-Mahfud di Batu Bara untuk menyelidiki kasus Palti. Termasuk menyelidiki apakah rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara mendukung capres 02, memang tak sesuai kenyataan seperti yang dibantah pihak pejabat terkait.


"Kami sudah meminta pihak TPD di Sumatera Utara melakukan investigasi dan mereka sudah bertemu dengan pihak-pihak di Batu Bara ya di lapangan. Tetapi mereka tidak bersedia disebut namanya ya apa pun keterangannya," ujar dia.


"Nah ini yang saya sangat khawatir ya karena ada budaya takut. Ya ada ketakutan ya. Dan kalau ini benar ya kita memang membunuh kritik. Kami meminta kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif seperti ini, buat orang takut bersuara," terang Todung.


Sementara, Palti merupakan relawan Ganjar-Mahfud, setelah sebelumnya merupakan relawan Projo.


Menurut TPN, Palti tidak bersedia mengikuti Projo untuk memilih Paslon 02 Prabowo-Gibran.


Sebab itu, TPN akan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut apakah hal ini berkaitan dengan alasan Palti dilaporkan. Terlebih menurut Todung, video suara yang disebarkan Palti memang sudah diviralkan banyak pihak.


TPN tak setuju Palti ditahan hanya karena menyebarkan video yang sudah viral. Todung memandang, kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat dan pernyataan yang kritis sudah ditinggalkan banyak negara.


"Jadi ada sesuatu yang saya tidak paham. Nah mungkin jawabannya ada pada apa yang dikatakan, bahwa dia adalah relawan ya. Relawan Ganjar-Mahfud yang sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya. Ini yang apa mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar-Mahfud," kata Todung.


"Nah ini hal-hal yang yang menimbulkan pertanyaan ya. Apakah itu ya yang menjadi ya latar belakang dari semua ini. Ada juga yang mengatakan bahwa followersnya banyak, 80 ribu? Enggak banyak-banyak amat sih ya kalau 80 ribu ya, kok cemas," tandas dia.


Palti Hutabarat yang dikenal dengan nama Paltiwest di media sosial, menyebar rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumut, yang mendukung capres 02.


PH yang diduga merupakan pemilik akun X Paltiwest tersebut kemudian ditangkap sekitar pukul 03.44 WIB di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/1)..Penangkapan ini berdasarkan 2 laporan yang dilayangkan ke Bareskrim dan Polda Sumut.


"Bahwasanya ada dua laporan polisi yang dilaporkan, dalam hal ini pelapor satu Amru Siregar di Polda Sumut dan kemudian laporan kedua adalah Muhammad Wildan yang ada di Bareskrim Polri," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Bareskrim Polri. [SB]

×