Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 MAX 9 di Indonesia pada 11 Januari 2023 lalu.
Izin terbang pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan Lion Air sebelumnya sempat diberhentikan sementara pada 6 Januari 2026.
Lion Air mengoperasikan tiga unit pesawat Boeing 737 MAX 9, yaitu PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI.
Baca juga: Imbas Insiden Alaska Airlines, Kemenhub Larang Terbang Tiga Boeing 737 Max-9 Milik Lion Air
Selama pelarangan terbang pada 6 sampai 11 Januari 2024, ketiga pesawat Lion Air menjalani inspeksi lebih lanjut untuk memastikan keselamatan penerbangan.
Hal ini dilakukan setelah terjadi insiden terlepasnya pintu darurat pesawat Boeing 737 MAX 9 milik Alaska Airlines pada Jumat (5/1/2024) yang membuat Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat melarang ratusan pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lion Air.
"Setelah dilakukan inspeksi dan melalui proses revisi dan evaluasi dengan melakukan komunikasi dengan pihak PT Lion Mentari Airlines, Boeing, dan FAA lebih lanjut maka disimpulkan bahwa emergency exit yang dimiliki 3 pesawat tersebut tidak terdampak Airworthiness Directive(AD) 2024-02-51 dan DGCA AD 24-01-001-U," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Kristi mengungkapkan, hal tersebut juga dikonfirmasi melalui hasil rapat terakhir yang diselenggarakan oleh FAA dengan mengundang otoritas penerbangan sipil kawasan Asia-Pasifik.
Dalam rapat tersebut FAA menegaskan, pesawat udara Boeing 737-9 Max yang dioperasikan oleh Lion Air tidak terdampak FAA AD dan tetap dapat beroperasi tanpa dilakukan inspeksi sebagaimana yang diperintahkan dalam AD.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami serta hasil rapat dengan FAA maka 3 (tiga) unit pesawat udara Boeing 737-9 dapat dioperasikan kembali," tuturnya. [SB]