Alphabet sepakat membayar denda sebesar US$ 700 juta atau Rp 10,8 triliun usai terjerat kasus monopoli. Sebagian besar uang tersebut diperuntukkan bagi para pemilik HP Android yakni mencapai 90% atau sekitar US$ 630 juta untuk ganti rugi kepada konsumen. Sedangkan sisanya sebesar US$ 70 juta akan masuk ke kas negara.
Google juga menjanjikan perubahan pada layanan toko aplikasinya, Play Store. Di masa depan, para pengembang dapat menggunakan sistem pembayaran alternatif. Google dilarang memaksakan sistem pembayaran di Play Store sebagai satu-satunya pilihan untuk pengembang.
Google juga diminta menyederhanakan proses download aplikasi langsung dari situs developer. Pengguna akan dibebaskan mengunduh aplikasi di luar Play store.
Dalam kasus monopoli yang dilaporkan sejumlah kelompok di Amerika Serikat (AS), Google terbukti melakukan monopoli aplikasi lewat Play Store. Aksi ini ternyata membunuh sistem kompetisi yang sehat.
Kekalahan ini jadi satu dari beberapa kasus yang dialami Google. Salah satunya, Raksasa Mountain View harus melawan Epic Games dalam persidangan dan dinyatakan kalah.
Pengembang aplikasi game mobile menuding Google meraup untung besar dari pengembang aplikasi. Yakni dengan membebankan komisi tinggi pada tiap pembayaran item aplikasi lewat sistem Google.
Selain itu, Google juga digugat Departemen Kehakiman AS karena melanggar hukum kompetisi mesin pencari dan iklan digital.
Sementara untuk kesepakatan pada kasus monopoli Play Store sebenarnya sudah ditetapkan sejak September lalu. Namun baru diumumkan belum lama ini.
Alphabet menjanjikan sistem operasi dan Play Store akan memberikan opsi lain untuk pengguna dan kompetitor. Selain itu juga akan meningkatkan layanan Android dan toko aplikasinya.
"Kami senang telah mencapai kesepakatan," kata Google. [SB]