Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, akan mengadakan sidang pertamanya dalam kasus gugatan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).
Gugatan yang diajukan Afrika Selatan pada akhir Desember 2023 lalu itu menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza. Gugatan itu juga berupaya menghentikan serangan militer brutal yang telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak.
Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ sebagai badan hukum tertinggi PBB untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.
Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya. Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama".
Berikut negara-negara yang menyambut baik persidangan ICJ yang menyatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.
Daftar Negara dan Badan yang Mendukung
- Organisasi Negara-Negara Islam (OKI): Blok beranggotakan 57 negara, yang meliputi Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini pada 30 Desember 2023.
- Malaysia: Dalam pernyataan yang dirilis pada 2 Januari, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan. Mereka mengulangi seruan untuk negara Palestina merdeka "berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya".
- Turki: Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli mengunggah di X pada tanggal 3 Januari menyambut langkah Afrika Selatan.
- Yordania: Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan pada 4 Januari bahwa Amman akan mendukung Afrika Selatan.
- Bolivia: Kementerian Luar Negeri Bolivia pada Minggu lalu menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai tindakan bersejarah dan menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel.
- Selain negara-negara, banyak kelompok advokasi dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia juga bergabung dalam seruan Afrika Selatan. Lapor outlet independen Common Dreams menyebut dukungan datang dari Terreiro Pindorama di Brasil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen pour la Palestine di Prancis.
Negara yang Ajukan Permintaan ICC Lebih Awal
Bolivia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan bersama Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di Palestina. Khan mengatakan dia menerima permintaan tersebut pada 30 November 2023.
ICC dan ICJ terkadang digabungkan satu sama lain karena kedua pengadilanberlokasi di Den Haag, Belanda. Meskipun tujuan ICJ adalah untuk menyelesaikan konflik antar negara, ICC mengadili individu yang melakukan kejahatan. Meskipun negara tidak dapat dituntut di ICC, jaksa dapat membuka penyelidikan jika ada kemungkinan terjadinya kejahatan, termasuk genosida.
Negara yang Tak Dukung ICJ
Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang menyuarakan penolakannya terhadap kasus genosida tersebut. Juru bicara keamanan nasional John Kirby menyebut pengajuan Afrika Selatan "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar."
Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan kepada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada Selasa bahwa "tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal" daripada gugatan tersebut. Herzog juga berterima kasih kepada Blinken atas dukungan Washington terhadap Israel.
Sekutu Israel di Barat, termasuk Uni Eropa, sebagian besar berdiam diri terhadap kasus ICJ.
Inggris, yang menolak mendukung kasus ini, dituduh menerapkan standar ganda setelah menyerahkan dokumen hukum terperinci ke ICJ sekitar sebulan yang lalu untuk mendukung klaim bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap komunitas Rohingya. [SB]