Pemilik gerai McDonald's di Malaysia mengugat gerakan yang mendorong boikot terhadap Israel atas pernyataan palsu dan fitnah yang merugikan perusahaan. Tindakan fitnah tersebut dinilai merugikan bisnis fast food perusahaan di Malaysia.
McDonald's Malaysia pun menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau US$1,3 juta. Malaysia, negara mayoritas Muslim, adalah pendukung setia Palestina, dan beberapa merek makanan cepat saji Barat di negara tersebut, seperti di beberapa negara Muslim lainnya, telah menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza.
Gerbang Alaf Restaurants (GAR), yang merupakan pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, menggugat gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perusahaan Israel yang melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Dilansir dari Channel News Asia dan Reuters, berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember, Restoran Gerbang Alaf menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald Malaysia, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan PHK, serta kerugian lainnya, karena penutupan dan pengurangan jam operasional. dari outletnya.
"McDonald's Malaysia mengkonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi hak dan kepentingannya", kata perusahaan, dalam sebuah pernyataan dikutip, Sabtu (30/12/2023).
Sebagai tanggapan, BDS Malaysia mengatakan mereka dengan tegas menyangkal telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan.
Gerakan BDS bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.