Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jokowi Beri Klarifikasi soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Sambil Tunjukkan UU

Januari 27, 2024 Last Updated 2024-01-26T23:52:25Z


Presiden Jokowi pun akhirnya klarifikasi soal pernyataannya yang menyebutkan presiden boleh berpihak dan kampanye.


Sebelumnya, pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh berpihak dan kampanye membuat heboh di media sosial.


Dalam klarifikasinya, Jokowi mengatakan dirinya menjawab pertanyaan wartawan soal ketentuan UU.


Ia memberi klarifikasi sambil menunjukkan Undang-undang yang menyatakan presiden boleh berpihak dan kampanye.


Baca juga: Maruf Amin Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak, Tegas Akan Netral di Pilpres 2024


"Itukan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye apa tidak, saya sampaikan ketentuan dari perundang-undangan, ini saya tunjukkan," ucap Presiden Jokowi.


"UU No 7 Tahun 2017 jelas, menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas, jadi saya sampaikan mengenai ketentuan undang-undang pemilu, jangan ditarik kemana-mana," lanjutnya.


Presiden Jokowi juga menunjukkan pasal lainnya yang berkaitan dengan presiden dan wakil presiden boleh kampanye di pemilu.


"Kemudian juga pasal 281, jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, itu jelas semuanya


"Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana," ucap Jokowi, Jumat (25/1/2024)


Sebelumnya ucapan Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye menjadi sorotan.


Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi Prabowo sebagai Menhan. Namun, Prabowo juga merupakan salah satu capres di Pilpres 2024.


Respons Wakil Presiden Maruf Amin


Lantas, bagaimana sikap Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2024?


Beda sikap dengan Jokowi, Ma'ruf Amin menyebutkan jika ia akan netral dalam Pilpres 2024 ini.


Ya, dirinya tegas menyebutkan tidak akan memihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Selain itu juga Maruf Amin tidak akan mengungkapkan kandidat pilihannya ke hadapan publik.


Hal ini disampaikan Maruf Amin merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye pada pemilihan presiden.


"Saya sejak awal sudah memposisikan diri untuk bersikap netral, tidak memihak, saya bilang saya netral," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/1/2024) dikutip dari Kompas.com.


"Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti saja pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu," kata dia.


Lebih lanjut, Ma'ruf tidak mau banyak berkomentar mengenai pernyataan Jokowi soal keberpihakan presiden yang menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.


Ma'ruf mengatakan, secara aturan, presiden memang boleh untuk berpihak dan berkampanye, tetapi ia mempersilakan kepada publik untuk menilai sikap tersebut.


"Saya kira sudah jelas ya aturannya boleh, ada yang tidak setuju, ada yang setuju, nah silakan saja nanti urusannya itu publik saja," ujar Ma'ruf Amin.


Walaupun demikian, mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini tetap menghormati apapun pilihan Jokowi nanti.


"Saya kira enggak ada masalah ya, ini bukan perbedaan dengan rpesdien, memang presiden sudah menyatakan seperti itu, dan saya memang tetap netral," kata Ma'ruf Amin.


Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pemilu.


Jokowi mengatakan, presiden maupun para pembantunya memiliki hak politik dan demokrasi untuk berkampanye dan berpihak.


"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).


"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya melanjutkan.


Namun demikian, Jokowi mengaku belum memutuskan apakah akan berkampanye untuk salah satu kandidat pada Pemilu 2024.


"Ya nanti dilihat," ujar mantan wali kota Solo itu.


Seperti diketahui, salah satu kontestan dalam Pilpres 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.


Gibran menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 berpasangan dengan Prabowo Subianto yang merupakan menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.


Kandidat lainnnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Istana Sebut Banyak yang Menyalahartikan Pernyataan Presiden Jokowi


Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menilai banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu.


Ia menuturkan, pernyataan itu disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait menteri yang ikut serta dalam tim sukses.


Namun, pernyataan Jokowi itu akhirnya menuai reaksi publik.


Saat merespons pertanyaan itu, Jokowi memberi penjelasan, terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.


"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/1/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).


Ari menjelaskan, seorang presiden memang boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Beleid menyebutkan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ucapnya. 


Ari menuturkan, ketentuan yang disampaikan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye bukan hal baru.


Bahkan, presiden-presiden sebelumnya, juga turut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.


"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.


Kendati begitu, lanjut Ari, ada beberapa syarat bila presiden hingga kepala daerah turut berkampanye.


Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.


Lalu, mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.


Dengan begitu, UU Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti aturan.


Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.


"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang, maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalam berdemokrasi. [SB]

×