Kementerian luar negeri Israel dilaporkan telah mengeluarkan siaran Telegram kepada misi diplomatik luar negeri mereka di seluruh dunia untuk melobi negara-negara tempat mereka bertugas.
Siaran telegram itu berisi instruksi penggerakan misi diplomatik guna meyakinkan negara-negara di dunia agar menolak gugatan genosida di International Court of Justice (ICJ/Pengadilan Internasional) sebelum sidang 11 Januari.
"Entitas pendudukan Israel menerapkan mode siaga diplomatik penuh setelah Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap mereka di Mahkamah Internasional awal pekan ini," tulis laporan Walla!, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida
Gugatan Afrika Selatan atas dugaan aksi genosida oleh Israel ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut menyatakan kalau operasi militer pasukan pendudukan Israel “bersifat genosida" di Jalur Gaza terhadap warga Palestina.
"Karena mereka (IDF) berkomitmen dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kebangsaan, ras, dan kelompok etnis Palestina yang lebih luas," demikian bunyi gugatan Afsel ke Israel di ICJ.
“Perilaku Israel… terhadap warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tulis pernyataan tersebut.
Atas gugatan ini, menurut Walla!, kementerian luar negeri Israel kemudian mengeluarkan instruksi melalui Telegram kepada puluhan kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk “meyakinkan banyak negara” agar secara terbuka mengumumkan penolakan terhadap gugatan ICJ di Afrika Selatan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel disebutkan juga melakukan kontak dengan beberapa negara untuk mendorong mereka mengeluarkan pernyataan yang bersifat pembelaan terhadap Israel.
“Mereka (negara-negara yang dilobi) diminta mengakui bahwa Israel berupaya mengurangi kerugian terhadap warga sipil di Gaza,” tambah media tersebut.
Sejumlah kedutaan besar Israel juga telah diberitahu kalau Perdana Menteri Benjamin Netanyahu diperkirakan akan mengirimkan surat dengan pesan serupa kepada rekan-rekannya di puluhan negara di dunia dalam beberapa hari mendatang.
Hal ini terjadi ketika jumlah martir di Gaza yang terbunuh akibat perang Israel yang sedang berlangsung telah melampaui 22.000 orang dan lebih dari 60.000 orang dilaporkan terluka, dengan mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.
Selain itu, laporan baru-baru ini oleh Klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu (IPC) yang didukung PBB mengungkapkan, Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang – setelah memberlakukan blokade penuh terhadap Gaza sejak hari pertama perang – telah mengakibatkan kerugian besar.
Gaza menjadi pusat dari 80 persen populasi yang mengalami kelaparan di seluruh dunia, merujuk data yang menunjukkan sebanyak 577.000 dari 706.000 orang yang mengalami tingkat kelaparan berstatus "catastrophic" atau "famine" secara global adalah warga Palestina di Jalur Gaza.
Ingin Perang Gaza Terus Berlanjut Tanpa Gencatan Senjata
Laporan media-media Israel menunjukkan, rencana Israel tersebut adalah untuk menggalang dukungan publik sebanyak mungkin sebelum sidang ICJ, yang akan berlangsung menjelang akhir minggu depan.
Penggalangan dukungan sebelum persidangan dimulai ini bertujuan untuk meningkatkan peluang hakim pengadilan di Den Haag akan langsung menolak permintaan Afrika Selatan.
Seperti diketahui, Afrika Selatan dalam gugatannya meminta agar ICJ segera memaksa Israel melakukan gencatan senjata.
Artinya, jika Israel kalah dalam persidangan ini dan terbukti melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mau-tak mau mereka harus menurut untuk melakukan gencatan senjata.
Hakim Pengadilan Internasional bisa saja mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap petinggi Israel jika membangkang dan tetap melancarkan perang.
Demi menghindari itu, Israel melakukan sejumlah upaya keras agar bisa menang di ICJ sehingga tetap bisa melanjutkan perang
“Keputusan pengadilan mempunyai konsekuensi potensial yang signifikan pada tingkat bilateral, multilateral, keamanan, ekonomi, politik, di dunia praktis dan di luar aspek hukum,” bunyi instruksi kementerian luar negeri Israel itu dalam siaran Telegram ke korps diplomatik mereka di seluruh dunia.
Fullscreen button
Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam.
Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam.
© Disediakan oleh tribunnews.com
Celah dalam Persidangan
Menurut media Israel, instruksi ini menjelaskan kalau Kemenlu Israel sudah mengeluarkan 'action plan' atas persidangan ICJ tersebut.
“Tujuan strategis Israel adalah mendorong Den Haag menolak gugatan Afsel tersebut, memutuskan bahwa Israel tidak melakukan genosida di Gaza, dan mengakui bahwa Israel melancarkan perang yang rumit berdasarkan aturan hukum kemanusiaan internasional di Gaza," tambah laporan tersebut.
Pejabat tinggi Israel di kementerian luar negeri merinci bahwa, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Israel, genosida juga didefinisikan sebagai “penciptaan kondisi yang tidak memungkinkan kelangsungan hidup penduduk disertai dengan niat untuk menghancurkannya.”
Dalam konteks ini, Israel melihat celah untuk terhindar dari gugatan.
Celah itu adalah pentingnya menekankan poin “utama” kalau Israel saat ini sedang melakukan “upaya untuk mengurangi kerusakan pada populasi serta meningkatkan bantuan kemanusiaan.”
Amerika Serikat adalah pihak pertama yang mengomentari tindakan Afrika Selatan pada Rabu yang menolak tuduhan terhadap sekutu abadinya tersebut.
Pembantahan ini dinilai sejalan dengan kebijakan AS yang menentang berakhirnya perang brutal di Gaza.
Kebijakan AS yang tidak ingin perang Gaza berakhir tu secara nyata terlihat saat Washington memveto beberapa resolusi DK PBB yang menyerukan gencatan senjata.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby menyebut gugatan Afsel tersebut “tidak pantas, kontraproduktif, dan sepenuhnya tanpa dasar apa pun.”
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa Washington “tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida”.
Baca juga: Kecam Afrika Selatan yang Gugat Israel ke Pengadilan Internasional, AS: Tak Ada Tanda Genosida Gaza
Menurut laporan media Israel, para duta besar negara tersebut diminta segera bertindak untuk mendorong negara-negara tempat mereka beroperasi agar mempublikasikan pernyataan publik “pada tingkat politik dan profesional tertinggi” saat sidang di Den Haag pada 11 Januari.
"Pernyataan yang dibuat oleh negara-negara tersebut harus menyatakan secara terbuka kalau mereka “menolak keras dan menyatakan rasa jijik terhadap tuduhan tidak masuk akal dan kasus yang diajukan di Den Haag terhadap Israel,” demikian isi pesan Telegram berisi perintah tersebut.
“Harus dinyatakan bahwa negara tersebut mengakui upaya kemanusiaan Israel terhadap penduduk sipil di Gaza, dan mengakui upaya Israel untuk mengurangi dampak buruk terhadap penduduk sipil,” tulis instruksi kemenlu Israel tersebut. [SB]