Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indonesia Tegaskan Israel Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Internasional untuk Cegah Genosida di Gaza

Januari 28, 2024 Last Updated 2024-01-28T02:14:22Z


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri meminta Israel mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Palestina.


Putusan tersebut diambil Mahkamah Internasional dalam sidang putusan sela di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024) waktu setempat.


Dikutip dari akun media sosial X @Kemlu_RI, Indonesia mengaku mengikuti dengan seksama atas keputusan Mahkamah Internasional mengenai situasi di Gaza.


Indonesia menilai Mahkamah Internasional belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel di Gaza.


Walaupun demikian, Indonesia memandang keputusan Mahkamah Internasional tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakkan hukum internasional. Karena itu, Indonesia meminta Israel mematuhi putusan ini.


"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," tulis Kemlu, Sabtu (27/1/2024).


Dikutip dari BBC Indonesia, Mahkamah Internasional memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza dalam sidang putusan sela yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

 

Akan tetapi, Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata segera.


Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.


Hakim Joan E Donoghue, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa warga Palestina di Gaza masih "sangat rentan" dan penderitaan yang mereka alami "sangat memilukan".


Menurut hakim, hak-hak yang diupayakan oleh Afrika Selatan atas nama Palestina adalah "masuk akal".


Putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda ini bukan lah putusan final terkait gugatan genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.


Putusan final gugatan ini diperkirakan baru akan rampung dalam beberapa tahun mendatang.


Akan tetapi, apa yang diputuskan hari ini penting untuk memastikan upaya perlindungan bagi warga Palestina di Gaza.

×