Serangan Israel di Jalur Gaza memasuki babak baru. Negara zionis tersebut akan menghadapi kasus tuduhan genosida di Gaza yang digelar oleh pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Kamis (11/1/2024).
"Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal di Afrika Selatan, karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada Rezim Pemerkosa Hamas," kata juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy, seperti dikutip Reuters.
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Dunia pada Kamis dan Jumat ini akan membahas secara eksklusif permintaan gugatan genosida Israel di Gaza oleh Afrika Selatan. Gugatan ini telah mendapatkan banyak dukungan dari negara lain, termasuk Kolombia dan Brasil yang baru menyatakan dukungan pada Rabu malam.
Afrika Selatan sebelumnya telah mengajukan gugatan sejak akhir Desember 2023 lalu. Selain menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, gugatan itu juga berupaya menghentikan serangan militer brutal yang telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak.
Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ sebagai badan hukum tertinggi PBB untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.
Penolakan Netanyahu
Sementara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu secara terbuka menolak seruan untuk pertama kalinya oleh beberapa menteri sayap kanan untuk menduduki wilayah kantong tersebut secara permanen.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir telah memberikan seruan agar warga Palestina meninggalkan Gaza secara sukarela, sehingga memberikan jalan bagi Palestina untuk meninggalkan Gaza secara sukarela dan Israel untuk menetap di sana.
Meskipun sikap tersebut telah menjadi kebijakan resmi Israel, komentar Netanyahu sebelumnya mengenai pendudukan permanen di Gaza tidak konsisten dan terkadang tidak jelas.
"Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya," kata Netanyahu di platform media sosial X.
Berpotensi melontarkan komentarnya menjelang sidang ICJ, ia menambahkan: "Israel memerangi teroris Hamas, bukan penduduk Palestina, dan kami melakukannya dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional."
Israel melancarkan serangannya setelah pejuang Hamas melancarkan serangan lintas batas pada 7 Oktober yang menurut Israel 1.200 orang tewas dan 240 orang diculik.
Sejak itu, pasukan Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, dan hampir 2,3 juta penduduknya telah diusir dari rumah mereka setidaknya sekali, sehingga menyebabkan bencana kemanusiaan. Lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh. [SB]