Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menanggapi soal kembalinya TikTok Shop di Indonesia. Layanan belanja online tersebut dinilai menyalahi aturan lantaran platform tersebut tidak memisahkan layanan media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Akan tetapi, Nailul menilai regulasi tersebut tidak cukup untuk mengatur persoalan ini.
"Butuh lebih dari sekedar Permendag untuk bisa mengatur hal ini," ujar Nailul ketika dihubungi, Ahad, 16 Desember 2023.
Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Ketika direvisi, Nailul mengaku memiliki sejumlah catatan untuk Permendag terbaru itu. Antara lain, adanya potensi daerah abu-abu yang diselenggarakan oleh satu platform.
Ia mencontohkan Facebook sebagai media sosial sekaligus penyedia iklan baris online di forum jual beli. Menurutnya, daerah 'singgungan' itu berpotensi menjadi sumber masalah baru. Begitu juga dengan model business WA Business. Ia menilai akan ada masanya aplikasi-aplikasi yang ada saat ini dia berada di daerah singgungan. Antara lain singgungan e-commerce, iklan baris Online, dan media dosial.
asus tersebut, ujarnya, terjadi dalam bentuk aplikasi TikTok yang sudah bekerja sama dengan Tokopedia. Tokopedia sebagai back-end system-nya, tapi platform media sosial TikTok bisa untuk berbelanja. "Ini ruang abu-abu yang saya khawatirkan kemarin," ujarnya.
Dengan demikian, ia menekankan tidak ada kejelasan aturan dan sifat teknologi yang terus berinovasi dan mengejar efisiensi. Karena itu, ia berharap pemerintah mengatur persoalan ini dengan lebih serius.
Seperti diketahui, TikTok Shop sempat dihentikan di Indonesia pada 4 Oktober 2023 karena menyalahi aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Berdasarkan beleid tersebut, TikTok harus memisahkan layanan media sosial dan belanja online mereka.
Kemudian, TikTok Shop kembali hadir setelah perusahaan asal Cina itu resmi berkongsi dengan perusahaan e-commerce Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun kepada Tokopedia.
Dalam keterangan resminya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. Namun, saat peluncuran kerja sama tersebut, fitur TikTok Shop masih beroperasi di platform TikTok, bukan Tokopedia. Kementerian Perdagangan pun menyatakan TikTok belum mengajukan izin baru untuk menyelenggarakan layanan niaga elektronik. [SB]