Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ramai-Ramai Media Asing Sorot MK RI, Sebut Pilpres-Gibran

Desember 29, 2023 Last Updated 2023-12-29T07:44:24Z

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno.


Gedung MK, Jakarta, Senin. Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.


Dalam sidang tersebut, MK menyetujui bahwa siapapun yang ingin maju dalam kontestasi Capres-Cawapres tahun 2024 mendatang berusia paling rendah 40 tahun.


Tapi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, bisa mencalonkan diri.


Putusan ini pun menjadi sorotan berbagai media asing. Sebagian mengarahkan ini ke kemungkinan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam kontestasi pemilu presiden (pilpres) tahun depan. Diketahui, umur Gibran masih 36 tahun namun ia saat ini menjabat sebagai Walikota Solo.


Media yang berbasis di London, Reuters, menulis artikel khusus berjudul "Indonesia court clears path for Jokowi's son to run for vice presidency". Ini menyebutkan bahwa keputusan itu memperkuat spekulasi bahwa Jokowi bertindak untuk mempertahankan pengaruhnya dengan mendukung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai penggantinya dan menempatkan Gibran sebagai wakil dari Prabowo.


"Jokowi yang sangat populer, yang tidak diizinkan mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, ingin mempertahankan warisannya setelah melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan dorongan besar untuk menarik investasi besar ke negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara," tulisnya.


Kantor berita Qatar, Al Jazeera, juga demikian. Dalam artikel berjudul "Indonesian court rules on presidential candidate eligibility" melaporkan bahwa keputusan tersebut membuka pintu bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu yang akan diadakan pada bulan Februari mendatang, di mana disebut juga soal ia yang memang tengah dibidik Prabowo.


"Ketua Hakim Anwar Usman, yang merupakan saudara ipar presiden, memimpin panel yang terdiri dari sembilan hakim yang pada hari Senin menolak petisi untuk menurunkan usia minimum menjadi 35 tahun dari 40 tahun," tambah media itu.


Dari Jepang, media Nikkei Asia melaporkan hal serupa. Nikkei menambahkan bahwa sejauh ini Jokowi sebenarnya belum mengumumkan dukungan apa pun terhadap Prabowo atau rekan separtainya dari PDIP, Ganjar Pranowo.


Namun, dalam tulisan berjudul "Indonesia court removes barrier for Jokowi son's VP candidacy", disebutkan bahwa beberapa pihak melihat ada friksi di antara Jokowi dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Apalagi kelompok pendukung Jokowi di pilpres sebelumnya, Projo, mendeklarasikan dukungan ke Prabowo.


"Pada hari Sabtu, hanya beberapa jam setelah Jokowi membuka pertemuan nasional kelompok pendukungnya yang berpengaruh, Projo, beberapa pemimpin kelompok tersebut mengunjungi kediaman Prabowo dan menyatakan dukungan mereka kepadanya," lapor Nikkei.


"Selain Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah tokoh lain yang diunggulkan sebagai calon wakil presiden Prabowo," tambahnya.


Perlu diketahui keriuhan pilpres RI sejauh ini mencatat tiga nama capres. Tak hanya Prabowo Subianto, tapi juga Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.


Pendaftaran resmi capres dibuka 19 Oktober hingga 25 Oktober. Pilpres sendiri berlangsung 14 Februari, berbarengan dengan pemilu legislatif. [SB]


×