Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PwC Bersuara Usai Digugat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rp1,2 T

Desember 13, 2023 Last Updated 2023-12-13T13:42:18Z


 

PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia alias PwC Indonesia akhirnya bersuara soal gugatan Rp1,2 triliun yang dilayangkan eks bos Pertamina Karen Agustiawan terhadap mereka.


Head of Strategic Communication PwC Indonesia Cika Andy mengaku belum bisa banyak berkomentar soal gugatan kepada perusahaannya tersebut.


"Terkait pemberitaan bahwa PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia menerima gugatan dari Ibu Karen Agustiawan alias mantan CEO Pertamina, saat ini kami sedang bekerja sama dengan kuasa hukum kami," kata Cika kepada CNNIndonesia.com melalui surel, Rabu (13/12).


Dihubungi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan kabar ketidakhadiran PwC Indonesia. Kendati, tidak ada keterangan mengapa perusahaan tersebut mangkir.


"Istilahnya bukan mangkir, tapi belum atau tidak hadir. Tidak ada keterangan (mengapa PwC Indonesia tidak hadir)," ucap Djuyamto saat dikonfirmasi.


"(PwC Indonesia dipanggil sidang kembali) 19 Desember (2023)," sambungnya.


Karen menyeret PwC Indonesia dalam pusaran kasus impor LNG dengan menggugat mereka ke pengadilan. Gugatan itu didaftarkan atas nama Karen, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/10).


Dalam petitum gugatan Karen, PwC selaku tergugat dinyatakan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.


Atas dasar itulah, Karen dan Hari meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi materiil kepadanya senilai Rp12,09 miliar. Tak hanya kerugian materiil, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi imateriel kepadanya sebesar US$78 juta atau setara Rp1,21 triliun.


"Menyatakan laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero) laporan final 23 Desember 2020 yang dibuat tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.


"Kerugian imateriil, yaitu sebesar US$ 78 juta atau setara dengan Rp1.216.800.000.000," tuntut Karen Cs.


Karen Cs menuntut perusahaan akuntan tersebut membayar gugatan secara tunai dan sekaligus. Jika PwC menolak, mereka diharuskan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per harinya untuk setiap keterlambatan.


Ia juga meminta pengadilan memerintahkan PwC menyampaikan permohonan maaf kepadanya dan kolega yang dimuat di surat kabar atau media nasional. Permintaan maaf dilakukan serentak selama 3 hari berturut-turut, paling lama 3 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.


"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik tergugat yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain," sambung petitum gugatan Karen.


Karen terseret kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021 dan ditahan sejak 19 November 2023.


Dirut Pertamina 2009-2014 itu disebut mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.


Akan tetapi, Karen diklaim secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian jual beli LNG itu tanpa kajian hingga analisis menyeluruh, serta tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.


Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Ia pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[SB]

×