Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Punya Dana Kampanye Paling Sedikit, Anies Sebut Hasil Iuran

Desember 21, 2023 Last Updated 2023-12-20T22:13:20Z

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan membenarkan dana kampanye miliknya bersama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dirilis KPU. Dia mengatakan selama ini dana kampanye tersebut merupakan hasil iuran.


"Mudah-mudahan (bertambah). Memang dimana-mana, teman-teman bergerak patungan. Patungan betul-betul iuran dimana-mana. Jadi inilah gerakan rakyat," kata Anies usai acara Safari Natal AMIN di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (20/12/2023).


Anies mengaku banyak spanduk-spanduk yang terpasang merupakan hasil buatan warga. Dia menekankan sikap ini yang kemudian membuatnya semakin bersemangat bersama Cak Imin.


"Dan kalo teman-teman perhatikan, ada banyak sekali warga yang menyiapkan spanduk sendiri, menyiapkan baliho sendiri," ucap Anies.


"Dan itu yang membuat kami makin bersemangat, bahwa ini bukan top down tapi ini adalah gerakan yang melibatkan seluruh rakyat," tambahnya.


Seperti diketahui, berdasarkan rilis KPU, dana kampanye Anies-Cak Imin hanya Rp 1 miliar. Angka ini berbeda jauh jika dibanding dengan dua pasangan lainnya yang menyentuh angka puluhan miliar.


Dana Kampanye Paslon Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar


- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 1 miliar


- Total: Rp 1 miliar


Anies mengaku banyak spanduk-spanduk yang terpasang merupakan hasil buatan warga. Dia menekankan sikap ini yang kemudian membuatnya semakin bersemangat bersama Cak Imin.


Dana Kampanye Paslon Nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 2 miliar


- Penerimaan Sumbangan Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta


- Penerimaan Sumbangan Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000


- Total: Rp 31.438.800.000


Dana Kampanye Paslon Nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD


- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 100 juta


- Penerimaan Sumbangan Uang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp 2.950.000.000


- Penerimaan Sumbangan Uang dari pihak lain perseorangan: Rp 1.670.999


- Penerimaan Sumbangan Uang dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp 20.324.250.000


- Total: Rp 23.375.920.999 [SB]



×