Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nah Loh! Tegas Penagihan DC Pinjol Dilarang Keras Jatuhkan Mental Debitur, Berikut Peraturan Baru Dari OJK

Desember 05, 2023 Last Updated 2023-12-05T03:05:16Z

 


Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang penagihan dc pinjol.


Apalagi penagihannya seringnya tak hanya kepada debitur saja.


Namun, penagihan pinjol juga sering menyasar ke nomor kontak debitur.


Padahal OJK secara keras melarang dc pinjol menagih diluar kontak dari debitur.


Melansir dari Kontan.co.id, sejumlah fintech menerapkan langkah untuk memecat dc pinjol yang menagih diluar dari SOP atau melanggar.


Group CEO dari PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL)Ivan Nikolas Tambunan, dalam perusahaanya memiliki beberapa debt collector untuk melakukan penagihan.


Semua debt collector tersebut berasal dari internal perusahaan dan tak ada kerjsama dengan eksternal.


Ivan membeberkan kalau pihaknya terlah memiliki SOP penagihan dc yang wajib dipatuhi.


Dalam penagihan DC dilarang untuk melakukan kekerasan fisik.


Tak hanya itu saja, DC juga tak boleh melakukan penagihan dengan menjatuhkan mental debitur.

 

Jika ditiik dari hukumonline.com, berikut ini beberapa etika penagihan debt collector:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;


2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana (debitur);


3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;


4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak daruratnya, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;


5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;


6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;


7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;


8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana


9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana diatur pada angka 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.(MSN)



×