Bukan hanya kasus KTP elektronik atau KTP-el, Presiden Joko Widodo dicurigai juga mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi anak-anaknya yang dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang menyatakan bahwa pernah diintervensi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus KTP-el yang menjerat Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).
"Menurut saya, klaim Agus Raharjo sebagai mantan Ketua KPK itu benar adanya. Tidak mungkin tidak ada asap kalau tidak ada api. Apalagi Agus juga singgung revisi UU KPK. Di mana KPK di bawah presiden seperti saat ini itu benar adanya," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/12).
Apalagi, kata Muslim, saat ini Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Kemunculan Agus Rahardjo diyakini sengaja untuk membuka kasus yang selama ini tertutup terkait kasus KTP-el.
Kebenaran pernyataan Agus soal ada intervensi Jokowi ke KPK semakin nyata ketika KPK saat ini tidak memproses laporan Ubedilah Badrun soal dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Jadi Jokowi berhasil lindungi anak-anaknya, Gibran dan Kaesang dalam laporan Ubedilah itu bukti intervensi Jokowi langsung ke KPK," pungkas Muslim.[SB]