Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menko Mahfud Tegaskan Ini soal Utang Pemerintah Rp 800 M ke Jusuf Hamka Cuma Dibayar Rp 78 M

Desember 16, 2023 Last Updated 2023-12-15T23:20:51Z

"Padahal sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu, terus dibatalkan keputusan itu karena ada denda-dendanya ini bukan bunga tapi denda. Terus mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar," kata Jusuf  pada Kamis, 14 Desember 2023.


Adapun dengan Pemerintah hanya membayar pokok utang sebesar Rp 78 miliar. Artinya Pemerintah, tidak membayar denda sebesar 2 persen per bulan.


"Ya sudah ngawur sekali lah, karena dulu buat kesepakatan Rp 179 miliar 8-9 tahun lalu. Terus sekarang di turunin lagi, semena-mena. 


Ya sudah lah, itu mungkin buat pemerintah bahawa negeri ini udah yang paling adil," ucapnya. Lanjut Jusuf, dengan Pemerintah yang hanya mau membayar sebesar Rp 78 miliar. CMNP belum menyetujui untuk menerima pembayaran itu.


"CMNP belum menyetujui, dan CMNP akan menganggap uang itu sebagai tabungan CMNP di negara, di Pemerintah. Dan dapat denda margin 2 persen kan setiap bulan lumayan. Sambil menunggu kedatangan ratu adil, untuk membayarkan kepada CMNP," ujarnya. [SB]



×