Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Masih Banyak yang Tertipu, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Desember 05, 2023 Last Updated 2023-12-05T08:03:05Z


 Akhir-akhir ini, penggunaan pinjaman online (pinjol) kian merebak di Tanah Air.


Bagaimana tidak? Pinjol menawarkan beragam kemudahan mulai yang dapat pengguna nikmati.


Mulai dari plafon pinjaman yang besar, suku bunga rendah, hingga tenor panjang.


Namun sayangnya, masih banyak Moms dan Dads yang tertipu terkait penggunaan pinjol dalam kehidupan sehari-hari.


Beberapa diantaranya bahkan menimbulkan keresahan, seperti mendapat perlakuan tidak etis hingga mendapat teror saat ditagih membayar utang.


Maka dari itulah, Moms dan Dads perlu mengenal serta menyadari pinjol manakah yang legal dan pinjol manakah yang ilegal.


Hal ini bertujuan agar Moms dan Dads dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.


Melansir laman Informasi Pasar Modal Indonesia OJK, berikut rincian lengkap mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.


Ciri-ciri Pinjol Legal


Pinjol legal pada dasarnya memiliki kriteria-kriteria yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.


Ciri-ciri Pinjol Ilegal


Sementara itu, ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Moms dan Dads waspadai adalah sebagai berikut:


1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK


2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran


3. Pemberian pinjaman sangat mudah


4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas


5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar


6. Tidak mempunyai layanan pengaduan


7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas


8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam


9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Itu tadi informasi lengkap mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal ya, Moms.


Jangan sampai Moms dan Dads kesulitan membedakan lagi pinjol manakah yang legal dan pinjol manakah yang ilegal.


Hal ini bertujuan agar Moms dan Dads dapat terhindar dari risiko mendapat perlakuan tidak etis dari pinjol ilegal yang digunakan.


Selain itu, Moms dan Dads juga dapat meminjam dana dari aplikasi pinjol dengan aman, mudah, dan nyaman.


Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms dan Dads.[Nakita.id]

×