Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lilitan Utang Buat Teknisi KRL di Depok Nekat Curi Motor dengan Modus Baru .

Desember 19, 2023 Last Updated 2023-12-19T04:50:36Z



Seorang teknisi outsourcing Kereta Rel Listrik (KRL) bernama Memet Risman (35) nekat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha R15 di wilayah Cipayung, Depok. Alhasil, Jajaran Polsek Pancoran Mas Depok menangkap Memet beberapa hari seusai peristiwa pencurian. 


Kronologi


Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Ruchyat menyebut peristiwa pencurian yang dilakukan Memet berlangsung pada 12 Desember 2023.


Saat itu korban baru selesai mengantar anaknya dari sekolah, sekitar pukul 09.00 WIB. Motor pun diparkirkan korban dalam keadaan terkunci stang. 


"Kemudian korban memarkirkan kendaraannya di rumah. Saat korban keluar, (motor) sudah tidak ada," ujar Ruchyat dalam rilis perkara di Mapolsek Pancoran Mas Depok, Senin (18/12/2023). Dalam aksinya, Memet mencuri motor dengan cara memotong kabel kunci kontak. Kepada polisi, Memet mengaku mempelajari cara itu secara otodidak.

"Modus operandi, yang bersangkutan melakukan pencurian sepeda motor R15 warna biru dengan cara merusak kabel kunci kontak yang sebelumnya tersusun rapi," ungkap Ruchyat.


Ruchyat mengatakan, modus memotong kabel kontak terbilang cara baru dalam kasus pencurian sepeda motor. Sebab, biasanya pelaku menggunakan jenis kunci-kuncian saja dalam melancarkan aksinya. "(Modus ini) baru saya temukan, dengan merusak kabel kunci kontak. Kalau melihat CCTV durasinya lebih lama dibanding pakai (kunci) letter T," ungkap Ruchyat. 


Terlilit utang 


Ruchyat menyampaikan, Memet nekat mencuri sepeda motor lantaran tengah terlilit utang. Rencananya, motor hasil curian itu akan dijual Memet untuk melunasi utang.


"(Mencuri motor) karena hutang ke teman-temannya, jumlahnya masih kami dalami," kata Ruchyat.


Adapun pada saat ditangkap, motor Yamaha R15 yang dicuri sudah dipreteli oleh Memet untuk dijual. 


"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, (sparepart dan motor) mau dijual," kata Ruchyat. 


Atas perbuatannya itu Memet dikenakan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. [SB]



×