Kisah pilu warga sipil yang tak punya kuasa membela diri menyelamatkan dari fitnah hukum. Salah satu yang mengalami adalah Abdurrahman alias Mbah Oman.
Mbah Oman adalah salah satu korban yang berani berbicara dalam Konferensi Rakyat Sipil: Melawan Politik Kekuasaan, Menentang Kemunduran Demokrasi, Negara Hukum dan HAM, yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dkk di Sekretariat WALHI Lampung, Kamis (14/13).
Mbah Oman merupakan warga Provinsi Banten, yang menjadi korban salah tangkap Polres Lampung Utara atas kasus dugaan perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Padahal, Mbah Oman belum pernah menginjakkan kakinya di Lampung.
Tiba-tiba Ditangkap Polisi
Pada 22 Agustus 2017, Mbah Oman sedang bekerja membersihkan rumput di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten. Tiba-tiba, tanpa mengetahui kesalahannya, Mbah Oman ditangkap dan dibawa ke Polsek Balaraja.
"Pagi-pagi jam 9 saya ditangkap katanya karena saya merampok di Kotabumi (Lampung Utara), dibawa ke Polsek Balaraja terus ke Polda Banten. Jam 11 malam dibawa ke Lampung," kata Mbah Oman saat ditemui Lampung Geh.
Mbah Oman tak sempat mengabari keluarga karena penangkapan begitu cepat dan handphone langsung disita polisi.
Keluarga Mbah Oman tiba-tiba mendapat informasi dari aparat setempat, bahwa Mbah Oman ditangkap Polisi dan di bawa ke Lampung.
Belum Pernah ke Lampung
Mbah Oman bingung, mengapa dituduh merampok yang ia sendiri juga tidak tahu kasusnya. Bahkan dengan mata ditutup, Mbah Oman dibawa ke hutan di Lampung Utara. Ia diinterogasi di sana.
"Saya belum pernah ke Kotabumi Lampung, saya dibawa ke hutan dan disuruh mengaku sudah merampok di Kotabumi," katanya.
Penangkap tersebut juga pertama kali Mbah Oman menginjakkan kaki di tanah Lampung. Tanpa pendamping kuasa hukum.
Dipaksa Mengaku, Kaki Ditembak
Di Lampung, Mbah Oman dipaksa mengakui kejahatan yang tidak dilakukan. Bahkan dia dipaksa terus mengaku
"Saya dipukul seluruh badan, tangan, kaki, kepala, tapi tetap saya tidak mau beri pengakuan palsu," lanjutnya.
Hingga akhirnya, kaki Mbah Oman di tembak oleh salah satu petugas di sana dan membuat Mbah Oman terpaksa memberikan keterangan palsu bahwa iya telah merampok di Kotabumi, Lampung Utara.
"Kaki kiri ditembak, sampai tembus, tulang pecah, nggak bisa jalan, karena takut ditembak mati, jadi saya bilang saya merampok, padahal sebenarnya saya tidak merampok," terang Mbah Oman.
Sidang Kasus Perampokkan Mbah Oman
Setelah mengaku sebagai perampok, kasus Mbah Oman diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Kemudian disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
"Waktu itu, karena saya tuntutan penjara 9 tahun, didampingi sama Posbakum di pengadilan, di sana saya bilang ke Penasihat hukum kalo saya nggak tau apa-apa tentang perampokan," kata Mbah Oman.
Tim Penasihat hukum dari Posbakum membantu Mbah Oman mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, Mbah Oman divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan. Bahkan, pihak-pihak terkait dalam kasus bertanggung jawab untuk memulihkan harkat dan martabat Mbah Oman.
Pesan Mbah Oman untuk Aparat Keamanan
Kesabaran penantian panjang selama 10 bulan di penjara, akhirnya membuahkan hasil. Mbah Oman akhirnya kembali bersama istri dan ketiga anaknya di Balaraja, Tangerang, Banten.
Namun dari pengalaman ini, Mbah Oman berpesan agar kejadian yang dialaminya tak pernah ada lagi. Tak ada lagi orang yang dipaksa melakukan kejahatan yang tidak dilakukan.
"Jangan sampai orang yang tidak bersalah dipaksa terus, disiksa, sampai mengaku jadi pelaku," ungkap Mbah Oman.
Negara Belum Beri Ganti Rugi ke Mbah Oman
Kuasa Hukum Mbah Oman, yang juga mendampingi dalam proses persidangan tahun 2017 lalu, Abdurachman mengungkapkan, hingga saat ini negara belum memberikan ganti rugi kepada Mbah Oman karena kasus salah tangkap.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 6 tahun, Negara belum memberikan ganti rugi untuk korban salah tangkap," katanya.
Ia berharap, hak-hak dari Mbah Oman segera terpenuhi. Pemerintah harus bertanggung jawab atas penangkapan Mbah Oman hingga dipisahkan dari keluarga selama 10 bulan karena dipaksa mengaku jadi pelaku kejahatan. [SB]