Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kemendag akan Cabut Izin Usaha TikTok Jika “kekeuh” Gabungkan Transaksi Pembayaran dalam Satu Platform

Desember 21, 2023 Last Updated 2023-12-21T03:17:41Z

Kementerian Perdagangan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha TikTok jika tak taat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Hal ini menyusul dibukanya kembali TikTok Shop setelah sebelumnya resmi ditutup sejak 2 bulan yang lalu. Hanya saja ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama di aplikasi TikTok itu sendiri. 


Hal itu pun bertentangan dengan Permendag Nomor 31 yang melarang social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi. 


“Yah tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31 itu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim kepada media di jakarta, Rabu (20/12/2023). 


Sementara itu mengutip dari Permendag Nomor 31 Bab 8 Pasal 50 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Permendag ini akan diberikan sanksi administratif. 


Saksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan dalam daftar hitam.


“Selain itu pula juga diberikan sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 50 ayat 2. 


Kemudian dijelaskan pula peringatan tertulis akan diberikan paling banyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diberikan. 


Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan  PMSE oleh instansi terkait yang berwenang. 


Pemblokiran sementara layanan PMSE dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.  [SB]

×