Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jusuf Hamka Ungkap Pemerintah Cuma Mau Bayar Utang Kepadanya Rp78 M

Desember 14, 2023 Last Updated 2023-12-14T01:02:36Z

Pengusaha Jusuf Hamka mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma mau bayar utang kepadanya Rp78 miliar.

Padahal, sebelumnya pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp800 miliar.


Hal tersebut disampaikan setelah bertemu dengan perwakilan Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (13/12).


Jusuf mengatakan pemerintah cuma mau membayar utang pokok senilai Rp78 miliar saja. Artinya, pemerintah tak mau membayar denda 2 persen per bulan.


"Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp400 miliar (2017) ke Rp179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp78 miliar. Sekarang cuman pokoknya saja tanpa denda sama sekali," ucap Jusuf.


Ia pun mengaku tak tahu secara rinci alasan pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar. Jusuf hanya menyampaikan angka itu yang diajukan pemerintah.


"Alasannya tadi mandatnya yang diterima cuma angka itu. lebih dari itu nggak bisa nanti akan dibicarakan lagi," katanya.


Terhadap putusan itu, ia pun mengaku belum mau menerima. Jusuf pun kemudian berharap pemerintah bisa adil dan berumah hati membayar utang.


Ia juga menyinggung pemerintah selalu tegas dalam menagih pajak kepada masyarakat. Namun, giliran membayar utang kepada rakyat malah molor.


"Bahkan tadi ada kata keluar kalau negara tidak mau bayar bisa apa? Ya nggak bisa apa apa, kita kan warga negara bukan negara," kata Jusuf.


Di sisi lain, ia juga mengungkapkan meski pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar saja, waktu pembayarannya pun masih belum jelas kapan. Menurutnya, masih jauh panggang dari pada api.


"Singkat aja kali ya, Belanda masih jauh. Hilalnya belum kelihatan," ujarnya.


CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk minta tanggapan kepada Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo terkait pengakuan Jusuf Hamka tersebut. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar jauh mengenai masalah itu.


"Sebaiknya ditanyakan Kemenko Polhukam karena ini dihandle Satgas BLBI bersama-sama," katanya.


Sengkarut utang piutang antara Jusuf dengan Kementerian Keuangan bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.


Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.


Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto yang masuk daftar pengutang BLBI.


Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.


Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.


Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan. Itungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.


"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya. [SB]



×