Alphabet yang merupakan induk Google sepakat membayar denda sebesar US$ 700 juta (Rp 10,8 triliun). Raksasa mesin pencari itu juga berkomitmen untuk membuat beberapa perubahan pada toko aplikasi Google Play Store.
Hal ini menyusul kasus monopoli Google yang dilaporkan beberapa kelompok di Amerika Serikat (AS). Google terbukti secara ilegal memonopoli aplikasi melalui layanan Play Store, sehingga membunuh sistem kompetisi yang sehat.
Dalam keputusan pengadilan, Google akan mengalokasikan US$ 630 juta untuk ganti rugi ke konsumen. Sementara itu, sisanya akan masuk ke kas negara.
Ke depan, para pengembang aplikasi juga boleh menggunakan sistem pembayaran alternatif. Google dilarang memaksakan sistem pembayaran di Play Store sebagai satu-satunya opsi bagi developer.
Selain itu, Google diminta menyederhanakan proses download aplikasi langsung dari situs developer. Pengguna punya kebebasan untuk men-download di luar Play Store tanpa dipersulit.
Kekalahan Google untuk kasus monopoli Play Store menandai satu dari beberapa kasus yang melanda sang raksasa Mountain View. Baru-baru ini, Google juga kalah dalam persidangan melawan pengembang aplikasi game mobile Epic Games.
Epic Games menuduh Google meraup untung besar dari pengembang aplikasi. Caranya dengan menetapkan potongan komisi yang tinggi untuk tiap pembayaran item aplikasi lewat sistem Google. Pengembang aplikasi pun tak berdaya karena Google memiliki kekuatan besar sebagai layanan yang mendominasi pasar.
Tak hanya itu, Google digugat Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas tuduhan melanggar hukum kompetisi untuk mesin pencari dan iklan digital.
Alphabet dan tim pengacaranya mengumumkan kesepakatan atas kasus monopoli Play Store sudah ditetapkan sejak September. Namun, pengumumannya baru dilakukan sekarang.
Alphabet mengatakan sistem operasi dan toko aplikasinya akan memberikan opsi lebih bagi pengguna dan kompetitor. Alphabet berjanji akan terus meningkatkan layanan Android dan Google Play Store. "Kami senang telah mencapai kesepakatan," kata Google. [SB]