Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan publik mengajukan laporan dugaan perintangan penyidikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP, sebagaimana diungkapkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo.
Lembaga antirasuah memastikan, laporan tersebut bakal diterima dan langsung diverifikasi dan telaah lebih lanjut. "Ya ketika ada laporan masyarakat pasti kami verifikasi dan telaah," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2023).
Namun Ali mengingatkan perkara rasuah E-KTP yang menyeret eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) status hukumnya telah inkrah di pengadilan. Sehingga, pihak KPK tidak melakukan pengusutan terkait perintangan penyidikan.
"Kalau penyidikan saya sampaikan sejauh ini kami tahu belum ada dalam proses pengembangan maka kita jangan bicara dulu perintangan penyidikan saya kira itu," jelas dia.
Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul testimoninya soal intervensi Jokowi dalam penanganan perkara korupsi e-KTP.
Boyamin mengatakan, laporan ini perlu dilakukan agar testimoni Agus Rahardjo tidak kemudian berujung fitnah maupun menjadi komoditas menjelang pemilu 2024. Agus disarankan lapor dengan dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of justice).
"Mestinya dia lapor KPK atau Kepolisian atau Kejaksaan dengan aturan pasal 21 UU Tipikor, menghalangi penyidikan," ujar Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Selasa (5/12/2023).
Menurut Boyamin, apabila Agus sengaja membiarkan isu tersebut terus liar, tak bisa dipungkiri asumsi publik ada unsur pesan politis dalam pernyataan tersebut. "Betul," ucap Boyamin.
Selaras, Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2015-2019) Agus Rahardjo yang mengaku diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyidikan kasus korupsi E-KTP merupakan tuduhan serius.
"Fakta hukum yang tak terbantahkan, meski diragukan kebenarannya karena tempusnya sudah lama, namun testimoni Agus Rahardjo itu dibenarkan oleh mantan Pimpinan KPK lainnya," ujar Petrus melalui keterangannya yang diterima Inilah.com, Senin (4/12/2023).
Advokat senior ini meminta Agus Rahardjo untuk segera membuat laporan ke KPK terhadap dugaan pelanggaran pasal 21 UU tipikor oleh Presiden Joko Widodo. Ini penting untuk dilakukan agar tak terjadi fitnah terhadap kepala negara. "KPK bisa membuka penyelidikan baru ke arah "obstruction of justice" dengan menghadapkan Jokowi sebagai Terduga," terang Petrus.[SB]