Orang tua perlu mengetahui perbedaan judi online dengan game online. Dengan begitu dapat menghindari anak mereka ikut terjerat judi online.
Presiden Asosiasi Game Indonesia, Cipto Adiguno mengatakan baik judi online maupun game memiliki penampilan luar yang sama. Namun pengguna masih bisa melihat perbedaan keduanya pada saat mengeluarkan mata uang.
"Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar," kata Cipto.
Dengan penampilan yang hampir sama, Cipto meminta adanya pendaftaran bagi seluruh produk game. Jadi isi semua game dapat diperiksa dengan teliti.
Cipto mengungkapkan pendaftaran dapat melalui dua cari. Yakni dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau lewat sistem rating game IGRS.
"Sudah, regulasinya [soal pendaftaran produk game] sedang disusun dan/atau direvisi," ungkapnya.
Slot berkedok game juga sempat diungkapkan sejumlah artis yang dituding mempromosikan judi online. Mereka menyatakan mengira yang dipromosikan merupakan sebuah game.
Salah satu yang mengungkapkan hal tersebut adalah Sule. Dia mengaku tidak tahu platform yang dipromosikan merupakan judi online.
"Ya nggak apa-apa. Ya ada teman berarti, ya kan. Kami juga sama-sama nggak tahu (judi online) kan kita tahun berapa itu sudah lama, saya 2018 kalau nggak salah. Kan awalnya juga bukan itu, ngomongnya game," ujar Sule dikutip detik.com.
Perwakilan manajemen Wulan Guritno, Bucie Lee juga mengungkapkan hal yang hampir sama. Artisnya, dia mengatakan tidak curiga karena beberapa artis mempromosikan platfom serupa.
"Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya." ungkapnya.
Rawan anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada banyak anak yang terlibat dalam dunia judi online. Hal itu seiring dengan mewabahnya judi online secara umum di kalangan masyarakat.
Maraknya judi online tidak lepas dari banyaknya anak-anak yang menggunakan teknologi komunikasi yang tersambung dengan internet.
Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, mengatakan, seperti halnya dengan pornografi, jika anak-anak menggunakan gadget tanpa pengawasan dan tanpa dibekali dengan sikap positif, mereka akan dengan mudah bersentuhan atau mengakses situs-situs judi online.
"Anak-anak memang rentan menjadi sasaran atau korban judi online," kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/9/2023).
Data di KPAI Januari-Agustus 2023, jumlah pengaduan terkait cybercrime berada di lima besar kasus yang terjadi pada anak-anak, di bawah kekerasan seksual, kekerasan fisik/psikis, korban kekerasan lain-lain, dan anak berhadapan dengan hukum.
"Fenomena tersebut harus dihentikan. Anak-anak harus dikembalikan pada aktivitas yang sehat dan produktif," tegasnya.
Lebih lanjut menurut dia, orang tua dan guru di sekolah harus mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gadget.
Pengunaan gadget dengan waktu terbatas dan dalam pengawasan wajib diterapkan untuk hal-hal positif, seperti mencari informasi yang menunjang pelajaran atau kehidupan, dan hiburan yang bermanfaat bagi anak. [SB]