Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cara Tahu Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE

Desember 19, 2023 Last Updated 2023-12-19T04:36:02Z

Kepolisian sudah menyatakan pada akhir tahun ini tak lagi menjalankan tilang manual, namun bukan berarti pelanggar tak ditindak sebab masih ada tilang elektronik berbasis ETLE.


Salah satu hal tentang tilang ETLE adalah Anda bisa jadi tak tahu telah melakukan pelanggaran sampai akhirnya surat konfirmasi tilang sampai di rumah. Situasi lainnya adalah surat konfirmasi tidak sampai ke rumah sedangkan Anda cuma punya waktu terbatas buat menyelesaikan tilang elektronik.


Biar tak kaget Anda bisa mengecek status kendaraan sudah kena tilang elektronik atau tidak. Salah satu caranya secara online dengan mengunjungi situs ETLE.


Misalnya bagi pemilik kendaraan di wilayah Jabodetabek dapat mengecek di situs etle-pmj.info/id/check-data. Jika pemilik kendaraan asal Yogyakarta bisa mengunjungi etle-diy.info/id/check-data.


Saat berhasil masuk ke situs tersebut Anda perlu mengisi data kendaraan untuk pengecekan. Data yang diunggah di antaranya pelat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin yang bisa dilihat di STNK.


Setelah data diterima Anda baru bisa mengecek status tilang elektronik. Situs akan menunjukkan riwayat pelanggaran bila Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.


Bila situs menampilkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan', bisa jadi Anda bersih dari pelanggaran.


Jika Anda melakukan pelanggaran maka bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak diblokir. Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.


Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir. [SB]


×