Seorang warga Bangladesh bernama Husson Mukhtar (70) didakwa atas dugaan sebagai penyelundup etnis Rohingya pada 14 November 2023 di Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Husson Mukhtar diduga adalah biang kerok penyelundup Rohingya ke Aceh yang membantu para pengungsi sebanyak 341 orang datang menggunakan dua kapal.
Sebenarnya Husson Mukhtar tidak sendiri, dia datang bersama rekannya namun sayangnya penyelundup Rohingya yang lain berhasil kabur dan menjadi buron.
Siapa Penyelundup Rohingya ke Aceh?
Mengutip berbagai sumber, Kamis (7/12/2023), Kepolisian Resor Pidie berhasil menahan Husson Mukhtar sebagai warga Bangladesh atas dugaan penyelundupan manusia atau people smuggling ke Aceh
Sementara rekannya yang masih buron yaitu Saber dan Zahangir, diketahui sosok yang membawa Kapal FB Hajiaiyob Moorf dengan mengangkut 194 orang Rohingya untuk tiba di Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, pada Rabu (15/11/2023).
Alasan mereka sulit diketahui karena ketika mereka tiba di daratan Aceh, mereka menyamar sebagai pengungsi Rohingya dan kemudian melarikan diri ke pegunungan.
Husson Mukhtar memiliki kondisi tubuh yang sudah tua, sehingga tenaga untuk lari tidak banyak dan menyebabkan hanya dia saja yang tertangkap oleh warga Pidie saat dikejar.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa ketiga penyelundup Rohingya ke Aceh ini secara sengaja membawa warga Rohingya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Jadi, ternyata ada biaya perjalanan untuk bisa melarikan diri ke Aceh, yaitu orang dewasa seharga Rp14 juta dan untuk anak-anak seharga Rp7 juta.
Pelaku diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp3,3 miliar dari 341 pengungsi Rohingya yang tiba di Pidie.
Husson Mukhtar yang bertanggung jawab atas jaringan orang yang menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Dia juga membantu mencari lokasi yang tepat untuk mengirimkan pengungsi Rohingya, salah satunya di pesisir timur Aceh.
Atas perbuatan Husson Mukhtar yang melanggar aturan, maka akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Saat ini, polisi akan terus mengejar dua rekan Husson Mukhtar dan menyelidiki alasan pelaku mengarahkan pengungsi Rohingya ke Aceh. [SB]