Gempa berkekuatan 6,4 magnitudo mengguncang Nepal hingga mengakibatkan setidaknya 128 orang tewas.
Dikutip dari The New York Times, Sabtu (4/10/2023), gempa terjadi di barat laut Nepal pada Jumat (3/11/2023) tengah malam.
Tim penyelamat berusaha menerobos jalan-jalan yang diblokir oleh tanah longsor dan puing-puing untuk mencapai desa-desa pegunungan tempat gempa terjadi.
Di sisi lain, pejabat setempat mengungkapkan adanya kemungkinan jumlah korban tewas akan meningkat.
Sementara, dikutip dari Reuters, pejabat setempat juga mengungkapkan tidak memungkinkan untuk menjalin komunikais di daerah dekat pusat gempah di distrik Jajarkot dengan populasi 190 ribu jiwa dan desa-desa yahng tersebar di perbukitan terpencil.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.
"Begini, itu yang embrio ke arah situ memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Salah satunya juga muncul usulan hak angket oleh anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap putusan MK tersebut. Usulan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran.
"Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket. Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," ujar Jazilul.
Maka itu, Jazilul menyarankan masyarakat yang tidak puas atas putusan MK supaya mendorong DPR untuk melakukan hak angket. Apabila DPR diminta oleh masyarakat, maka bisa bertindak. Misalnya, dengan mendorong pemakzulan presiden.
"Oleh sebab itu, kemudian mintalah kepada DPR. Saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja. DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan. Kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi," ujar Jazilul.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Terkait hak angket, PKB masih menunggu keseriusan Masinton untuk mengajukan. PKB, kata Jazilul, siap untuk membantu menggolkan hak angket terhadap MK.
"Demi perjalanan demokrasi. Tapi posisi saya, posisi PKB ini menunggu keadaan seperti apa. Tentu yang namanya DPR itu gunanya, fungsinya adalah check and balances. Jadi, ketika masyarakat resah, ketika masyarakat kecewa, ada salurannya. Daripada nanti di jalan-jalan," ujar Jazilul.
Konstitusi Diinjak-injak demi Kaum Tirani
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.
Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.
"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.
Konstitusi Diinjak-injak demi Kaum Tirani
Masinton menilai putusan MK itu adalah putusan bagi kaum tirani dan bukan karena kepentingan konstitusi. Karena itu, Masinton mengajak anggota dewan lainnya untuk membuka mata bahwa konsitusi telah diinjak-injak.
"Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani, saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadar bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," ujar Masinton.
Masinton mengatakan, putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan tragedi.
"Ini kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton Pasaribu disambut anggota dewan yang hadir.
Masinton mengingatkan bahwa konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit.
"Tentu bagi kita semua, bapak ibu, kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," ujar Masinton.
Angket Buka Peluang Pemakzulan Presiden Jokowi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuka peluang pemakzulan presiden.
MKMK tengah melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres dari Prabowo Subianto di pilpres 2024.
Tamliha memandang, apabila MKMK menemukan ada pertemuan yang diatur dan diskenariokan oleh presiden, maka DPR bisa mengajukan hak angket. Arahnya bisa menuju pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Apabila putusan MKMK tidak memuaskan publik, kata Tamliha, DPR bisa mengajukan hak angket. Melalui hasil penyelidikan hak angket, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila ditemukan pelanggaran. Tetapi prosesnya, kata Tamliha, memakan waktu yang lama.
"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," ungkap Tamliha.[SB]