Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyelewengkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji diduga memakai dana Rp 73 miliar milik yayasan. Uang itu hasil dari peminjaman dana ke bank melalui rekening yayasan pada 2019. Lalu uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Panji.
"Telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (3/11).
Uang tersebut dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, hingga tanah. Barang yang dibeli dicatat atas nama Panji dan keluarganya.
"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya. Dalam proses TPPU tentunya kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya," imbuhnya.
Guna membayar cicilan pinjaman tersebut, Panji memakai dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber, termasuk iuran para santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren," pungkas Whisnu.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Panji sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipidrksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Dalam perkara ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Penyidik menemukan aliran dana keluar masuk dari rekening yayasan kepada beberapa rekening Panji Gumilang.
Total sekitar Rp 73 miliar masuk ke rekening Panji pada 2019. "Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," jelas Whisnu.
Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.[SB]