Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman masih tetap menjadi ketua hakim Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan tersebut, Gibran tetap jadi cawapres Prabowo setelah MKMK tidak pecat Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua dari MKMK membacakan dalam putusan MKMK bahwa 9 hakim MK dinyatakan bersalah melanggar kode etik MK.
Dari putusan tersebut, MKMK memutuskan jika 9 hakim MK hanya memberikan hukuman berupa teguran lisan secara kolektif berdasarkan putusan nomor 5 MKMK L/1023.
Putusan dari MKMK tersebut di bacakan pada Selasa 7 November 2023 setelah hakim MKMK melakukan pemeriksaan terhadap laporan terhadap hakim MK.
Pelaporan tersebut karena adanya kejanggalan atas keputusan hakim MK atas usia capres dan cawapres yang berujung dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Tetap majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pemilu 2024 sebelunya juga telah diungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Prof Tjipta mengungkapkan meskipun Anwar Usman dipecat, namun Gibran akan tetap maju dalam Pemilu mendatang.
Hal tersebut dikarenakan menurut Prof Tjipta, Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua MKMK mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
“Jimly telah mengungkapkan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” jelas Prof Tjipta.
Bahkan Prof Tjipta mengtakan jika harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.
Prof Tjipta juga menjelaskan bahwa seorag hakim tidak boleh mengadili soseorang atau beberapa pihak yang memiliki ikatan keluarga atau famili dan hukum itu tidak berlaku untuk MK, hanya berlaku pada instasi peradilan sampai Mahkamah Agung.
“Inilah yang berlaku di hukum kita yang amburadul itu,” terang Prof Tjipta dalam podcast Abraham Samad Speak Up.
Prof Tjipta mengatakan jika ingin melakukan perubahan maka kita harus ambil bagian dan angkat bicara atas hukum yang ada.[SB]