Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Erick Thohir Wajibkan Bos BUMN Nyaleg Mundur Atau Akan Diberhentikan

November 09, 2023 Last Updated 2023-11-09T09:28:07Z


 

Menteri BUMN Erick Thohir meminta para direksi hingga komisaris perusahaan pelat merah mundur jika ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024.

Permintaan tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Dalam surat tersebut, Erick juga meminta direksi hingga komisari BUMN mundur jika mencalonkan diri menjadi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.


"Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," tulis surat yang bertanggal 27 Oktober 2023 itu.


Erick juga menjelaskan arahan itu dilakukan untuk menjaga netralitas BUMN, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi (Grup BUMN) sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis.


Selain itu, Erick juga melarang insan BUMN ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.


Insan BUMN juga ia larang menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah.


Kemudian, insan BUMN juga wajib menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.


Selanjutnya, insan BUMN juga wajib melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.


Tak hanya itu, insan BUMN pun harus ikut memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.[SB]

×