Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Oktober 2023. Kebijakan ini termuat dalam Pasal 21 Ayat (1).
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi pasal tersebut.
Dalam Undang-Undang ini, pegawai ASN yang dimaksud bukan hanya kategori PNS, melainkan PPPK juga ada di dalamnya. Sehingga hak yang diterima akan sama dengan PNS lainnya.
Masih dalam pasal yang sama, di Ayat (2) dijelaskan mengenai komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN yang dimaksud pada ayat (1). Yakni terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Pada Ayat (3) dijelaskan terkait penghasilan yang dimaksud adalah gaji atau upah. Kemudian pada Ayat (6) dijelaskan jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.[SB]