Terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur mirip artis Rebecca Klopper , Bayu Firlen, memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta. Uang itu ia peroleh dari penyebaran video tersebut. Hal ini diketahui dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dilihat dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper melalui sejumlah akun, seperti X dan Instagram.
Bayu mengarahkan followers-nya ke link Telegram. Untuk bergabung, Bayu memberikan harga Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi dakwaan JPU.
Pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper saat sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper saat sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Beli Motor hingga iPhone
Bayu menggunakan uang tersebut untuk membeli motor Honda Scoopy seharga Rp 23 juta. Kemudian handphone iPhone 11 ProMax warna putih seharga Rp 7 juta. Bayu juga membeli handphone merek Poco jenis X5 5G warna hijau seharga Rp 3 juta.
"Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan JPU.
Atas perbuatan itu, Bayu didakwa pasal alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU menilai bahwa Bayu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bayu dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Bayu juga dianggap telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Atas perbuatannya, Bayu dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.[SB]