Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bea Cukai Buka Suara soal Viralnya UMKM Ekspor yang Ditagih Rp 118 Juta

November 26, 2023 Last Updated 2023-11-26T11:07:48Z


 


Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan buka suara soal viralnya cerita pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspor tapi malah ditagih Rp 118 juta oleh Bea Cukai.


Lewati akun X, @beacukaiRI, Bea Cukai menjelaskan CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.


"Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan," tulis akun itu, dikutip Minggu (26/11).


Kemudian pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan atau pembatasan.


Terkait hal itu, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.


"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," ungkap Bea Cukai.


Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB. Adapun PEB telah dilakukan sejak diterima pada tanggal 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali.


Bea Cukai menegaskan, aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.


"Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS)," tutur Bea Cukai.


Di sisi lain, Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.


"Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya," ungkap Bea Cukai.


Kronologi UMKM Mau Ekspor Batok Kelapa & Serat Kayu, Ditagih Bea Cukai Rp 118 Juta


Adapun kronologi kejadian diceritakan akun X @thechaioflife dalam bentuk video. Mulanya, pada Agustus 2023 pelaku UMKM menerima orderan dari Eropa berupa satu kontainer komoditi untuk kebutuhan petshop dengan nilai USD 12.973.


Kemudian pada 25 September 2023 pelaku UMKM itu mendapatkan jadwal untuk memuat kontainer ke kapal. Dalam hal ini, semua dokumen sudah terpenuhi mulai dari packing list, invoice phytosanitary sertifikat, hingga sertifikat fumigrasi.


Sayangnya, pengajuan PEB pertama ditolak karena ada perbedaan HS kode di packing list. Namun akhirnya pelaku UMKM itu merevisi dan mengajukan PBE hingga terbitlah NPE (Nota Pelayanan Ekspor)


"Di saat kami mengira kontainer telah dimuat ke kapal tiba-tiba 1 Oktober datang selembar surat yang memberitakan kontainer ditahan berdasarkan nota hasil intelijen 23 September," ungkap akun @thechaioflife.


Akhirnya kontainer itu batal naik ke kapal dan dibongkar. Berdasarkan temuan dalam NHI ada satu jenis barang yang di packing list berjumlah 7 buah, tapi dalam NPE ada 15 buah.

"Tapi, tidak jadi dipermasalahkan karena hanya kayu lapuk yang terpecah dalam proses bongkar muat," ungkapnya.


Akhirnya, pelaku UMKM itu disuruh membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan dipergunakan sebagai dekorasi akuarium. Tak hanya itu, Bea Cukai juga melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium pada tanggal 9 Oktober.


"Bea Cukai menjanjikan layanan 5 sampai 15 hari kerja. Namun faktanya baru kelar 2 November 2023," tuturnya.


Kemudian pelaku UMKM itu melakukan pengajuan pembatalan PEB. Namun hingga 10 November pembatalan itu belum diterima oleh Bea Cukai.


"Dalam penantian yang tak pasti muncul estimasi tagihan dari armada pemilik kontainer total DND (Demurrage dan Detention) Rp 92.160.000 ditambah biaya storage etterminal Rp 26.409.130 totalnya Rp 118.569.130," kata dia.


"Posisi jadi serba salah kalau lanjut harus bayar Rp 118 juta, kalau mundur barang disita," ungkapnya.


Pelaku UMKM itu bahkan sempat berkomunikasi dengan petugas Bea Cukai Priok. Namun jawabannya kurang memuaskan.


"Mengadu ke petugas Bea Cukai Priok dijawabnya bapak lagi apes, biasanya perusahaan baru dicurigai karena rentan penyelundupan," katanya.[SB]

×