Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur. Kasus ini melibatkan anggota Paspampres, Praka RM dan dua temannya Praka HS dan Praka J.
Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta) menyerahkan berkas perkara Praka RM Cs kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Senin (23/10). Selanjutnya, Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim.
“Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara,” ujar Hakim Jurubicara pada Dilmil II-08, Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya.
Mayor Awan menjelaskan bahwa Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya ditentukan hari sidang.
“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, profesional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung, serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Praka RM, Praka HS, dan Praka J dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua Pasal di jo Pasal 55 (1) KUHP.
Terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan.
“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” ujarnya. [SB]