Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Uji Materi Batas Usia Cawapres, Rocky Gerung Sebut Presiden dan Iparnya Berkomplot Batalkan Demokrasi

Oktober 12, 2023 Last Updated 2023-10-12T04:21:34Z


 

Pengamat politik, Rocky Gerung, mengamini pernyataan pers yang dikeluarkan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi tentang uji materiil batas usia cawapres di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Oktober kemarin. Menurut Rocky Gerung, presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK)  berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar demokrasi. 


“Kemarahan publik harus diucapkan secara tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konstitusi,” kata Rocky Gerung pada Rabu, 11 Oktober hari ini. “MK sekarang menjadi Mahkamah Keluarga.”


Gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia-kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun Mahkamah Konstitusi kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.


Mahkamah Konstitusi disebut-sebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal in berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).


Ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres tersebut, Rocky Gerung menilai MK ingin mengkudeta konstitusi dan memperburuk proses-proses pendidikan politik masyarakat. Hal tersebut juga dinilai tidak masuk akal secara etis karena konflik kepentingan keluarga. 


Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan uji materi ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, kata Hendardi, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 


“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 9 Oktober 2023. Permohonan itu, Hendardi menduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.[SB]

×