Hakim Konstitusi Saldi Isra berbeda pendapat dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian gugatan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Dalam sidang putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia Capres-Cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.
Hakim Saldi Isra menjadi sosok yang tak sepakat dengan keputusan tersebut menilai, penambahan syarat alternatif dianggap tak lagi berfokus pada batas Capres-Cawapres.
"Setelah membaca secara komprehensif dan saksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alasan permohonan (petitum) jelas-jelas bertumpu pada 'berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Tak hanya itu, Saldi turut menyinggung nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini tengah menjabat sebagai Walikota Solo.
"Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan' Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan," ungkap dia.
Adapun selain Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang mengemukakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sedangkan, lima hakim yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari kelimanya, dua hakim MK mengemukakan alasan berbeda atau concurring opinion.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.[SB]