Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

OJK Wanti-wanti soal Modus Joki Pinjol, Data Pribadi Bisa Tersebar

Oktober 30, 2023 Last Updated 2023-10-30T14:15:13Z


 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online atau pinjol kemungkinan adalah penipu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap perusahaan pinjol yang berizin seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Menurut dia, hal tersebut melanggar ketentuan karena nasabah sendiri yang seharusnya mengajukan pinjaman.


"Jadi pinjol yang berizin dari OJK itu tidak bisa atau harusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10).


"Bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Nah, menurut kami ini justru malah berisiko ya, karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya adalah fraudster," sambungnya.


Kiki menjelaskan bahwa jasa joki pinjol biasanya digunakan oleh mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah. Misalnya sudah sering macet, hingga di-blacklist oleh perusahaan pinjol sehingga tak bisa mengajukan pinjaman lagi.


Jasa ini justru meningkatkan risiko penyebaran jasa pribadi dan membuat masyarakat terjerat semakin dalam pada lilitan utang pinjol. Seharusnya nasabah yang mendapatkan kredit dari pinjol merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan membayar.


Kiki pun mewanti-wanti adanya risiko penyebaran data pribadi jika menggunakan jasa joki pinjol.


"Bisa risiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," lanjut dia.


Selain joki pinjol, ia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai modus-modus penipuan lainnya. Baru-baru ini ada pula pihak yang menawarkan untuk membantu menyelesaikan pinjaman atau kredit.


"Konsumen mengadu bahwa mereka ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu menyelesaikan utang mereka ke perusahaan pinjol dan lain-lain. Contohnya utang Rp5 juta, ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas. Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut," katanya.


Kiki menekankan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah pinjol adalah dengan melunasi utangnya.


"Kalau punya pinjaman yang kadung macet harus dilunasi, kalau misal macet, sampaikan niat baiknya untuk melakukan restrukturisasi dan lainnya," imbuh Kiki.[SB]

×