Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana meminta Pertamina mengikuti aturan soal penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Dadan mengatakan pemerintah memiliki batasan tersendiri soal menetapkan kenaikan harga BBM non-subsidi. Dengan begitu, Pertamina tidak boleh menjual BBM non-subsidi di atas harga yang sudah ditetapkan.
"Ada kan (batasan). Nanti disampaikan pemerintah meskipun bukan disetujui ya. Ada batasan dari pemerintah yang artinya tidak boleh lebih dari batasan tersebut," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/10).
Dadan juga menegaskan Pertamina biasanya melakukan penyesuaian harga BBM setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Pada 1 Oktober lalu, Pertamina telah menyesuaikan harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2023. Tidak hanya Pertamax, harga Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex juga naik.
Banderol Pertamax kini menjadi Rp14.000 per liter untuk kawasan DKI Jakarta. Di kawasan ini Pertamax Green 95 juga naik menjadi Rp16.000 per liter dari sebelumnya Rp15.000.
Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan dari Rp15.900 per liter menjadi Rp16.600, Dexlite menjadi Rp17.200 per liter dari Rp16.350 dan Pertamina Dex dari Rp16.900 per liter menjadi Rp17.900 per liter.[SB]