Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Viral Mobil PJR Ditabrak di Bahu Tol, Ingat Keselamatan Berkendara

September 13, 2023 Last Updated 2023-09-13T07:37:10Z


 

Insiden melibatkan mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) terjadi di jalan tol. Kali ini viral di media sosial menyebutkan pengendara yang melalui bahu jalan tol menghantam buntut mobil PJR.

Video yang diunggah akun lowslow.indonesia menjelaskan mobil polisi PJR ditabrak pengendara karena melewati bahu jalan di tol JORR. Namun tidak disebutkan jam kejadian. 


Mobil patroli itu ringsek di bagian belakang hingga samping, kaca pecah, dan ban sisi kanan belakang tidak lurus akibat tumbukan cukup kuat.


Peristiwa kecelakaan di bahu jalan tol masih kerap terjadi. Umumnya pengendara tidak mengindahkan peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol. Padahal pengguna jalan bebas hambatan tidak disarankan menginjak atau menyalip bahkan berhenti di bahu jalan tol.


Aturan bahu jalan tol

Penggunaan bahu jalan tol selain untuk kebutuhan darurat tidak dibenarkan lantaran bukan itu fungsi utamanya.


Lebar bahu jalan terbatas dan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara atau darurat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:


a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.


Perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.


Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.


Bahu jalan tol hanya untuk berhenti darurat

Kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Begitu gangguan atau masalah teratasi, kamu harus segera menjalankan mobil.


Bahu jalan harus steril dari kegiatan apapun, termasuk kalau kamu butuh istirahat. Untuk itu, kamu bisa menggunakan rest area jalan tol. Jangan istirahat di bahu jalan tol karena ada risiko kena tabrak dari belakang. Apalagi untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain dengan kecepatan tinggi.


Selain itu, bahu jalan juga memiliki kualitas aspal, lebar badan, dan kontur jalan yang berbeda, bahkan lebih rendah dari lajur utama jalan tol.


Bahu jalan memang tidak untuk memacu kendaraan karena berisiko tergelincir. Jika kamu patuh, dijamin tingkat kecelakaan akibat penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai aturan bisa berkurang mengutip keterangan Toyota.[SB]

×