Uji emisi terhadap kendaraan yang ada di Jakarta demi mengurangi polusi udara masih terus dilakukan. Namun kini tak ada lagi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Tilang uji emisi ini sejatinya digelar untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan yang beremisi di atas standar. Di sisi lain, uji emisi dilakukan dalam rangka mengurangi polusi udara akibat emisi kendaraan.
Kini, pihak kepolisian meniadakan tilang bagi kendaraan yang tak lolos. Denda yang sebelumnya diterapkan untuk para pelanggar kini sudah tak berlaku.
Para pengendara kini hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraan bermotor secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi dari kendaraan.
Tilang Uji Emisi Dihapus
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Alasan Uji Tilang Dihapus
Nurcholis menambahkan, regulasi penghapusan tilang terhadap para pengendara tak lolos uji emisi lantaran dinilai tak efektif.
"Ternyata penilangan tidak efektif," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Diimbau Servis Berkala
Nurcholis menuturkan, kini sudah tak ada lagi denda yang harus dibayarkan. Mereka yang tak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
"Maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," jelasnya.
Tanggapan Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons perubahan sistem penindakan yang tak lagi memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos alias gagal uji emisi. Heru menyerahkan seluruh keputusan kepada aparat kepolisian.
"Ya ngikut saja. Terserah teman-teman polisi (yang) tahu kebijakannya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Heru belum mengetahui alasan detail perubahan sistem tersebut. Meski begitu, Heru memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut.
Pemprov DKI Cari Opsi Lain
Heru Budi Hartono mengakui penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi memerlukan waktu sekaligus tenaga lebih. Karena itu, Heru terbuka apabila terdapat cara yang lebih efisien.
"Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. Ya kita cari yang efisien saja," kata Heru Budi di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Heru lantas mengajak Polda Metro Jaya berdiskusi mengenai cara yang lebih efisien selain pemberlakuan sanksi tilang. Di sisi lain, Heru menyampaikan sejauh ini sudah banyak dealer yang melayani uji emisi.
"Ya nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah melakukan uji emisi," jelasnya.
Dinas LH DKI Nilai Tilang Emisi Efektif
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengatakan razia tilang justru sangat efektif menyadarkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. DLH mencatat terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor sejak razia emisi diterapkan.
Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ada 20.188 sepeda motor dan 88.366 mobil yang mengikuti uji emisi sejak 1 September 2023 atau saat tilang uji emisi dimulai.
"September datanya baru sampai tanggal 11 lho, jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi kepada wartawan, Senin (11/9).
Dia mengatakan terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor yang menjalani uji emisi antara Juli dan Agustus 2023. Pada periode Juli 2023, jumlah mobil yang melakukan uji emisi hanya 15.889 kendaraan. Sebulan setelahnya, angkanya melonjak menjadi 64.361 kendaraan mobil yang diuji emisi selama periode Agustus 2023 saja.
Jumlah sepeda motor yang diuji emisi turut mengalami lonjakan tajam. Rinciannya, pada Juli 2023 hanya 879 sepeda motor yang menjalani uji emisi. Namun, pada Agustus 2023, jumlah sepeda motor yang diuji emisi setiap bulan melonjak jadi 13.831 kendaraan.
DLH mencatat kendaraan yang menjalani uji emisi makin meningkat, khususnya pada 28-31 Agustus 2023 atau menjelang sanksi tilang diberlakukan.
Berikut ini rincian datanya:
Mobil:
28 Agustus: 6.252
29 Agustus: 8.282
30 Agustus: 9.984
31 Agustus: 12.474
Motor:
28 Agustus: 1.303
29 Agustus: 1.852
30 Agustus: 2.475
31 Agustus: 3.533[SB]