Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkuak! Pacaran Lama, Nikahnya Dengan Orang Lain, Wanita Ini Nekat Sayat Wajah Istri Sah Mantan Pacar

September 13, 2023 Last Updated 2023-09-13T06:20:46Z


 

Wanita Muda bernama Fani Mutiara (24) nekat menyayat wajah istri mantan pacarnya, Rindu Utami (26), lantaran kesal karena sang kekasih justru menikahi orang lain selain dirinya, Selasa 12 September 2023.


Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kejadian penganiayaan antar sesama wanita dengan senjata tajam tersebut terjadi di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Senin 11 September 2023.


Menurut Putra, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku Fani sempat dijanjikan bakal dinikahi oleh suami korban, yakni Hadi Mulyana (39) saat keduanya berstatus pacaran.


Namun setelah pacaran lama, Hadi justru menikahi wanita lain yang hal itu membuat pelaku marah dan merencanakan penyerangan.


"Menurut keterangan tersangka, suami korban inisial HM memang merupakan mantan pacar. Namun masih sering berhubungan dengan tersangka," jelas Putra dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.


Putra juga mengatakan, suami korban, juga sering meminjam uang kepada pelaku Fani, dan berjanji menceraikan Rindu.


"Namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada istri HM yang bernama Rindu Utami," ungkapnya.


Putra juga menuturkan, pelaku kemudian datang ke kediaman korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan mendobrak pintu dan langsung menyerang Rindu dengan membabi buta menggunakan pisau cutter di Tambora.


Suami korban kemudian bangun dan berusaha melerai, namun korban sudah dalam kondisi bersimbah darah dan mengalami luka sayat menganga dibagian wajah sepanjang 15 cm.


"Korban mengalami luka robek dari bagian bawah mata kanan hingga ke pipi kiri melewati hidung, dengan panjang luka 15 sentimeter," lanjutnya.


Oleh suaminya, korban kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk perawatan medis, dan mendapatkan 28 jahitan di wajahnya.


Kemudian pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Tambora.


Atas perbuatannya yang melukai orang lain dengan senjata tajam, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.[SB]

×