Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk memecat Yana Mulyana dari jabatan Wali Kota Bandung karena terjerat kasus korupsi suap proyek Smart City.
Surat keputusan Kemendagri atas Yana itu dibacakan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin sebelum melantik enam penjabat wali kota dan bupati di Gedung Sate, Bandung, Rabu (20/9).
Surat keputusan itu berisi tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023," ucap putusan Kemendagri yang dibacakan di Gedung Sate itu.
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kelanjutannya.
Sebagai penggantinya, pada waktu yang sama, Bey melantik BambangTirtoyuliono sebagai Penjabat Wali Kota Bandung.
Pelantikan ini sekaligus menandakan berhentinya Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung nonaktif.
Usai dilantik, Bambang mengatakan bakal mendiskusikan segala hal yang jadi catatan dan arahan untuk kota Bandung di masa kepemimpinannya yang singkat. Salah satunya adalah soal sampah hingga risiko banjir di musim hujan.
Soal sampah yang menjadi catatan penting dari Sekretaris Daerah Bandung Ema Sumarna dan DPRD Kota Bandung, Bambang mengaku sudah tahu dan bakal segera membahas dengan DLHK Kota Bandung.
"Mudah-mudahan teman-teman di kota Bandung saya yakin betul punya sebuah konsep pengelolaan sampah. Mungkin juga saya merasa yakin ada sebuah metode yang efektif yang bisa dimitigasi untuk terjadinya penumpukan sampah di kota Bandung," ujarnya seperti dikutip dari detikJabar.
Selain itu, salah satu catatan dari Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan yakni seputar antisipasi banjir di kota Bandung. Hal ini berdasar prediksi BMKG pada bulan November ini, kota Bandung bakal diguyur hujan.
"Kita ingin memitigasi banjir ya beberapa titik yang saya tahu ada beberapa banjir. Mungkin kita coba diskusikan dan kita tangani," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Selain Yana, ada lima tersangka lain dalam kasus itu. Dua di antara tersangka itu adalah anak buah Yana di Pemkot Bandung yakni Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.[SB]