Panglima TNI
Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan proses hukum akan terus berjalan bagi
sejumlah anggota TNI-AD yang terlibat penculikan, pemerasan, dan pembunuhan
atas seorang warga Aceh. Ditemui di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis
(31/8), dia menyatakan akan memberikan hukuman berat anggota TNI yang terbukti
bersalah.
Sementara
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan jika Paspampres Praka
RM terbukti menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas ia akan terancam
dihukum mati.
Julius
menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus
diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan
berencana.
"Minimal
hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan
pembunuhan," ujar Julius.[SB]