Usut tuntas
kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KPK akan panggil Muhaimin Iskandar
alias Cak Imin.
Hal itu
disampaikan langsung Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur
Rahayu mengungkapkan tempus atau waktu kejadian peristiwa dugaan korupsi di
Kemnaker tersebut terjadi pada 2012. Di mana, Cak Imin kala itu menjabat
sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009 hingga 1
Oktober 2014.
"Semua
pejabat di tempus itu dimungkinkan untuk kita minta keterangan. Jadi semua
pejabat di tempus itu dimungkinkan untuk dimintai keterangan," ujar Asep
kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/9).
Asep
menjelaskan, semua pejabat di Kemnaker pada 2012 termasuk Cak Imin sangat perlu
dimintai keterangan agar peristiwa pidana terungkap dengan jelas.
"Kenapa?
Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai
ada para pihak misalkan si A menuduh si B, kemudian si C juga menuduh si B,
lalu si B tidak kita minta keterangan itu kan akan janggal. Jadi semua yang
terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan juga di bukti-bukti,
kita akan minta keterangan," pungkas Asep.
Pada Senin
(21/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di
Kemnaker ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun demikian,
KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan
dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan
sumber Kantor Berita Politik, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang)
Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Selanjutnya,
pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB
Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara
ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat
sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Dan
terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Sebelumnya pada
Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor
Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum
Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.
Selanjutnya
pada Selasa (29/8), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman
tersangka Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo.[SB]