Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan akan memantau proses hukum jika warga negara Indonesia (WNI) di Jepang yang ditemukan tewas di apartemen, Josi Putri Cahyani, jadi korban kriminalitas.
"Kita akan melakukan monitoring [pemantauan] terhadap proses hukum jika JPC merupakan korban kriminalitas," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, di Gedung Nusantara, Kamis (14/9).
Dalam kesempatan itu, Judha juga mengatakan autopsi terhadap Josi Putri berlangsung lama.
Kepolisian Jepang, kata dia, menyatakan proses otopsi harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati sehingga butuh waktu lama serta penyebab kematian bisa diketahui.
Usai autopsi rampung, pihak berwenang Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo akan membantu kepulangan jenazah.
"Setelah autopsi selesai kita akan repatriasi jenazah ke Indonesia," ujar Judha.
Josi Putri ditemukan tewas di apartemen Maebashi, Prefektur Gunma, Jepang pada Agustus lalu.
Petugas menemukan jasad tersebut usai menerima laporan kehilangan yang diajukan kerabat Putri Josi ke kepolisian Gunma.
Polisi lantas menggelar penyelidikan. Mereka akhirnya menemukan jasad perempuan di salah satu kamar di lantai dua apartemen di Bunkyo-cho, Gunma, sehari setelah laporan masuk.[SB]