Duet Anies
Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi dideklarasikan sebagai bakal
calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Sementara itu,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa
Cak Imin, mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 terkait penyidikan
dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan
Kemenaker tahun 2012.
Di Ranah publik
muncul spekulasi dan pertanyaan, akankah Cak Imin jadi tersangka? Lalu jika
menjadi tersangka lalu ditahan, tentu pencapresan Anies dan Cak Imim gagal?
“Bisa saja (Cak
Imin jadi tersangka dan ditahan KPK jika punya bukti-bukti yang kuat. Karena
hingga kini kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker atau dikenal
kasus kardus durian juga belum ditutup oleh KPK. Saat ini telah ada tiga
tersangka dalam kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin,” ujar
Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) DR Jerry Massie, PhD kepada
Harian Terbit, Selasa (5/9/2023).
Jerry
menuturkan, dengan menjadi tersangka dan ditahan maka ada kemungkinan Cak Imin
gagal menjadi cawapres mendampingi Anies di Pilpres 2024. “Ini sangat rawan
bagi Anies karena akan kehilangan Cak Imin sebagai Cawapresnya,” paparnya.
Jerry menilai,
dalam politik segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk menjegal Anies untuk
maju di Pilpres 2024. Oleh karena itu suatu kesalahan Anies menggandeng Cak
Imin sebagai cawapres.
Karena hingga
kini Cak Imin tersandera dan tersandung dalam kasus ‘kardus durian’ tersebut.
“Bisa saja Anies dijegal lewat kasus Cak Imin. Sebetulnya ini kesalaham fatal
memilih Cak Imin yang bermasalah,” tandasnya.
Jerry
menegaskan, KPK akan mengusut kasus kardus durian sebelum mendaftar di KPU.
Oleh karena iru bisa saja Cak Imin sudah menjadi tersangka sebelum didaftarkan
ke KPU sebagai cawapresnya Anies. Sehingga otomatis Anies akan gagal menjadi
capres di Pilpres 2024. Karena wakilnya menjadi pesakitan di KPK.
“Kalau
data-data soal dugaan korupsi Cak Imin lengkap maka bisa saja dia terjegal
sebelum mendaftar di KPU,” jelasnya.
Kenapa Diendapkan?
Sementara itu
Direktur Gerakan Perubahan (Garpu) Muslim Arbi mengatakan, saat ini KPK tengah
mengusut kasus kardus durian yang diduga menjerat Cak Imin.
Selain kardus
durian, lanjut Muslim, KPK juga tengah berusaha mentersangkakan Anies Baswedan
karena dia bersedia jadi capres yang diusung Nasdem.
“Yang jadi
pertanyaan kenapa KPK mau usut kasus di Kemenaker tahun 2012? Kalau kasus itu
benar mengandung unsur korupsi atau gratifikasi, kenapa diendapkan selama 11
tahun dan saat ini baru diungkit lagi?” tanyanya. Mengapa setelah
dideklarasikan sebagai cawapres Anies baru KPK mau usut?” tanyanya lagi.
Muslim menilai
bisa jadi ada yang cawe-cawe untuk ganggu pencapresan Anies-Muhaimin dengan
menggunakan KPK.
Menurutnya, KPK
harus dibubarkan. Karena dalam kasus rencana pemanggilan dan pemeriksaan Cak
Imin, sangat kental dan mengandur unsur politik.
“Laporan Ubeidillah Badrun soal dugaan
gratifikasi Gibran dan Kaesang dalam kasus beli saham yang mencapai ratusan
miliar rupiah. Kalau Gibran dan Kaesang bukan putra Jokowi, apakah perusahaan
pembakar itu kasih nilai saham ratusan miliar,” paparnya.
Diperiksa
KPK sudah
menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menaker periode 2009-2014
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem
proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemenaker tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan
dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul
karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.
"Jadi kita
tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red),
waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu
ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya
tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Asep juga
menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar,
namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi terkait.
Lebih lanjut
dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang
ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2
atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Sebelumnya,
penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja
pada Jumat (18/8).
Meski demikian
KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim
penyidik dalam penggeledahan tersebut.[SB]