Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat ke Pengadilan karena Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan Rp1,7 Triliun

September 19, 2023 Last Updated 2023-09-19T11:01:42Z


 

Eks Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan jajaran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.


Gugatan itu telah memasuki tahap putusan sela, yang akan digelar pada Selasa, 26 September 2023.


“Putusan sela,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.


Jajaran bos Telkom yang menjadi tergugat di antaranya Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen dan Joko Aswanto.


Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta , dan PT Bursa Efek Indonesia turut digugat dalam perkara tersebut.


Dalam gugatan tersebut, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.


Penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.[SB]

×