Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait persoalan
semasa menjabat Menteri Tenaga Kerja 2012 lalu.
Lembaga antirasuah
pimpinan Firli Bahuri itu kabarnya bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi
pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian
Ketenagakerjaan.
Direktur
Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, berpendapat, bila
Muhaimin Iskandar yang saat ini resmi menjadi Cawapres Anies Baswedan
tersandera sejumlah kasus, sangat mungkin berpengaruh pada internal PKB.
"Dan jika
sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka ruang Munaslub (musyawarah nasional
luar biasa) sangat terbuka, dan itu jadi pintu masuk bagi kelompok anti Cak
Imin, di internal PKB," kata Andi, saat berbincang dengan Kantor Berita
Politik RMOL, Minggu (3/9).
Sebelumnya, Plt
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan,
tempus atau waktu peristiwa dugaan korupsi di Kemnaker itu terjadi saat Cak
Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 22 Oktober 2009
hingga 1 Oktober 2014.
"Semua
pejabat di tempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan," kata Asep
kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/9).[SB]