Terungkap,
Polri beli gas air mata dengan menghabiskan anggaran mencapai Rp 2 triliun.
Hal ini
merupakan temuan Indonesia Corruption Watch atau ICW bekerja sama dengan Trend
Asia telah melaksanakan studi yang mengungkap fakta baru.
Berdasarkan
temuan mereka, dalam rentang tahun 2013 hingga 2022, Polri telah menghabiskan dana
sebesar Rp2,01 triliun untuk pembelian gas air mata.
Tentu hal ini
menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan.
Oleh karena
itu, tim ICW telah melakukan langkah konkret dengan mengunjungi Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk meminta klarifikasi.
ICW berharap
agar Polri bersedia membuka data terkait pembelian gas air mata yang menjadi
perbincangan ini.
Wanna Alamsyah,
seorang peneliti dari ICW, mengungkap bahwa organisasi tersebut telah
mengirimkan surat resmi untuk meminta informasi mengenai transaksi pembelian
gas air mata kepada Divisi Humas Polri.
Surat
permohonan ini telah diterima oleh pihak Polri dan telah mendapatkan nomor
registrasi: 297/SK/BP/ICW/VIII/2023, dengan tanggal penanggalan 30 Agustus
2023. Ini menunjukkan komitmen ICW dalam memastikan transparansi dan
akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Langkah ini
diambil untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai pengeluaran yang
signifikan ini dan menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, transparansi dan
akuntabilitas adalah hal-hal yang sangat penting.
"Hasil
kajian kami dan Trend Asia menemukan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2022
pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai
kontrak sebesar Rp2,01 triliun," kata Wanna kepada wartawan, Rabu
(30/8/2023).
Masih merujuk
dalam kajian tersebut, anggaran triliunan rupiah itu digunakan untuk belanjakan
868 ribu amunisi, 36 ribu pelontar, dan 17 unit drone.
Namun, dokumen
terkait pembelian perlengkapan tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh Polri.
"Oleh
sebab itu kami mendesak agar Polri melalui pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi segera membuka kontrak pembelian gas air mata ke publik sesuai
dengan mandat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," ungkapnya.
Baca juga:
Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pendemo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja di Samping
Kampus UNM
Terlebih, Wanna
menilai penggunaan gas air mata kerap digunakan anggota Polri secara berlebihan
sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Lebih lanjut,
berdasarkan hasil kajian ICW dan Trend Asia, Wanna mengklaim ada sekitar 144
peristiwa penembakan gas air mata yang terjadi sepanjang tahun 2015-2022.
Wanna
mengungkap salah satunya peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban
jiwa. Kemudian yang terbaru yakni peristiwa di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
"Kepolisian
Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap segala kasus penembakan gas
air mata yang memakan korban jiwa. Kepolisian Republik Indonesia harus membuka
informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kadaluarsa
tidak digunakan kembali," tukasnya.[SB]