Tak sedang
bercanda, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kondisi keuangan PT Waskita Karya
Tbk sudah sangat genting. Kegentingan ini usai emiten dengan kode saham WSKT
ini mengumumkan tidak dapat membayar bunga dan pokok obligasi untuk kedua
kalinya.
Atas kondisi
ini Erick Thohir pun berniat membawa BUMN Karya tersebut ke Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) atau kondisi pailit.
"Itu yang
kita lagi duduk dengan menteri keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan
kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini
kita dorong," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta yang dikutip
Selasa (8/8/2023).
Meski begitu,
Erick belum bisa memberikan kepastian apakah persoalan utang ini dibawa ke
PKPU. "Saya nggak mau jawab itu dulu," imbuhnya.
Asal tahu saja
WSKT kembali tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi
berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus
2023.
Pada 5 Mei 2023
lalu, WSKT juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah
dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
Secara rinci
utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki
bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56
miliar.
Selain itu,
WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal
Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini
memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran
mencapai Rp91,82 miliar.
Secara total,
sepanjang semester I/2023 WSKT mencatatkan total liabilitas atau utang senilai
Rp84,31 triliun. Jumlah utang tersebut naik 9,20 persen dibandingkan periode
yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.[SB]